Selasa, 3 Oktober 2023

Tindak Cepat Polres Pesawaran Melakukan Penangkapan Penusuk Novriyanto

LIDIK.ID, PESAWARAN – Team Hiu Pahawang Sat Reskrim Polres Pesawaran dan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Kapolsek Gedong Tataan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Novriyanto Bin Sanusi. Ia merupakan warga Dusun II Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kejadian terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2020 sekitar pukul 23:30 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Ratmantyo mengatakan. Kejadian tersebut bermula pada saat S akan tidur malam dirumahnya. Kejadian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekitar jam 23.00 WIB.

Baca Lainnya

Merasa terganggu dengan suara berisik dari bunyi suara kentongan kayu yang dipukul oleh korban Nopriyanto Bin Sanusi. Yang saat itu sedang melaksanakan tugas ronda malam di pos ronda bersama dua orang rekannya.

“Kebetulan jarak rumah S dengan pos ronda kurang lebih 50 meter. Pelaku sebelumnya menegur korban untuk tidak memukul kentongan terlalu keras karena menggangu warga yang akan istirahat. Tetapi korban menjawab untuk membangunkan warga yang malam itu bertugas jaga ronda malam karena masih ada yg belum datang,” jelas Kapolres.

Pembunuhan.

“Selanjutnya pelaku S berkata, “Orang tidak ada yang ronda ngapain mukul kentongan kencang-kencang setelah itu terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” kata Kapolres.

Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau jenis badik yang diselipkan di pinggang. Kemudian langsung menusuk korban sebanyak satu kali mengenai bagian perut sebelah kiri dan mengakibatkan korban terjatuh dijalan. Melihat hal tersebut pelaku langsung melarikan diri.

“Sementara korban dibawa oleh warga ke RSUD Pesawaran guna mendapat pertolongan medis. Tetapi karena diduga terlalu banyak darah yang keluar dari luka korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu warna hitam panjang 30 cm. Satu buah sarung pisau terbuat dari bahan kayu, satu stel pakaian bernoda darah milik korban.

“Atas pebuatannya, pelaku akan di kenakan pasal tindak pidana pembunuhan subsider penganiyaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

BeritaTerkait

Discussion about this post