Senin, 25 Januari 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Kesehatan

Tindak Lanjut PSBS, Kemenhub Rekomendasikan Pembatasan Transportasi di Jabodetabek

2 April 2020
Tindak Lanjut PSBS, Kemenhub Rekomendasikan Pembatasan Transportasi di Jabodetabek
662
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, JAKARTA – Pemerintah Melalui surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, Kemenhub membatasi sejumlah moda transportasi, menindaklanjuti keputusan presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti di Jakarta pada Rabu (1/4).

melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Lainnya

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

Kapolda Banten Perkuat Sinergitas Bersama Ulama Banten

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan surat edaran tersebut. Menurut dia, surat edaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jadi, ini surat untuk memberikan rekomendasi kepada para stakeholders untuk mempersiapkan langkah-langkah jika PSBB disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020,” Adita Rabu (1/4).

Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

“Menghentikan sementara/sebagian layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection,” bunyi lanjutan surat tersebut.

“Menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek,” lanjut surat edaran tersebut.

BPTJ juga merekomendasikan untuk pelarangan terhadap bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol atau arteri nasional, untuk membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek. Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek, untuk mencegah pergerakan warga.

Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.

“Menutup layanan angkutan penumpang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pelabuhan Tanjung Priok,” lanjut surat tersebut. Penghentian layanan juga dilakukan terhadap layanan angkutan dari dan menuju Kepulauan Seribu.

“Untuk kendaraan lokal tetap berjalan dengan pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah,” lanjut pernyataan tersebut.

Penghentian layanan dikecualikan kepadan presiden dan wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, dan sejumlah kendaraan yang mengangkut pasien. Kendaraan dengan seizin dan koordinasi kepolisian juga diperkenankan untuk melintas.

Post sebelumnya

Tanggap! Provinsi Lampung Siagakan 30 Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19

Post selanjutnya

Gerak Cepat! Komisi IV DPRD Lampung Tinjau Akses Keluar-Masuk Wilayah Provinsi Lampung

BeritaTerkait

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

24 Januari 2021
131
Kapolda Banten Perkuat Sinergitas Bersama Ulama Banten

Kapolda Banten Perkuat Sinergitas Bersama Ulama Banten

23 Januari 2021
133
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Kunjungi DPP LBH KIS

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Kunjungi DPP LBH KIS

23 Januari 2021
149
KPU Tetapkan Franky dan Petra Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan

KPU Tetapkan Franky dan Petra Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan

22 Januari 2021
335
Jokowi Saksikan Penyerahan Santunan Kecelakaan SJ-182 Bersama Manajemen Sriwijaya

Jokowi Saksikan Penyerahan Santunan Kecelakaan SJ-182 Bersama Manajemen Sriwijaya

21 Januari 2021
133
Sigit Prabowo Resmi Menjadi Kapolri

Sigit Prabowo Resmi Menjadi Kapolri

20 Januari 2021
233

Discussion about this post

Populer

  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi,  Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Tewas Tenggelam Diduga Terhanyut Ombak Saat Memancing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Provinsi Lampung Batalkan Putusan KPU Kota, Eva – Deddy di Diskualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunda Eva Merespon Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Begini Katanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

24 Januari 2021
Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Lampung Gelar Pertemuan Perdana Jajaran Pengurus Masa Bakti 2020-2025

Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Lampung Gelar Pertemuan Perdana Jajaran Pengurus Masa Bakti 2020-2025

23 Januari 2021
Unila Berikan Tanggapan Pelaksanan KKN 2021

Unila Berikan Tanggapan Pelaksanan KKN 2021

23 Januari 2021
Tegakkan Hukum, Ditlantas Polda Lampung Lakukan Giat Sosialisasi dan Penegakan dalam Berkendara

Tegakkan Hukum, Ditlantas Polda Lampung Lakukan Giat Sosialisasi dan Penegakan dalam Berkendara

23 Januari 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID