Selasa, 13 April 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Kesehatan

Tindak Lanjut PSBS, Kemenhub Rekomendasikan Pembatasan Transportasi di Jabodetabek

2 April 2020
Tindak Lanjut PSBS, Kemenhub Rekomendasikan Pembatasan Transportasi di Jabodetabek
662
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, JAKARTA – Pemerintah Melalui surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, Kemenhub membatasi sejumlah moda transportasi, menindaklanjuti keputusan presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti di Jakarta pada Rabu (1/4).

melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Lainnya

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan surat edaran tersebut. Menurut dia, surat edaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jadi, ini surat untuk memberikan rekomendasi kepada para stakeholders untuk mempersiapkan langkah-langkah jika PSBB disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020,” Adita Rabu (1/4).

Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

“Menghentikan sementara/sebagian layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection,” bunyi lanjutan surat tersebut.

“Menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek,” lanjut surat edaran tersebut.

BPTJ juga merekomendasikan untuk pelarangan terhadap bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol atau arteri nasional, untuk membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek. Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek, untuk mencegah pergerakan warga.

Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.

“Menutup layanan angkutan penumpang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pelabuhan Tanjung Priok,” lanjut surat tersebut. Penghentian layanan juga dilakukan terhadap layanan angkutan dari dan menuju Kepulauan Seribu.

“Untuk kendaraan lokal tetap berjalan dengan pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah,” lanjut pernyataan tersebut.

Penghentian layanan dikecualikan kepadan presiden dan wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, dan sejumlah kendaraan yang mengangkut pasien. Kendaraan dengan seizin dan koordinasi kepolisian juga diperkenankan untuk melintas.

Post sebelumnya

Tanggap! Provinsi Lampung Siagakan 30 Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19

Post selanjutnya

Gerak Cepat! Komisi IV DPRD Lampung Tinjau Akses Keluar-Masuk Wilayah Provinsi Lampung

BeritaTerkait

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

13 April 2021
125
Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

13 April 2021
260
Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

13 April 2021
281
Kunjungi Banten, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Minta Polda Banten Tangkal Radikalisme

Kunjungi Banten, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Minta Polda Banten Tangkal Radikalisme

13 April 2021
308
1 Ramadhan 1442/2021 Jatuh Pada Selasa Besok

1 Ramadhan 1442/2021 Jatuh Pada Selasa Besok

12 April 2021
213
Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung Bisa Lakukan Tes PCR

Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung Bisa Lakukan Tes PCR

12 April 2021
131

Discussion about this post

Populer

  • Puan Maharani Miliki Darah Keturunan Lampung? Cek Faktanya!

    Puan Maharani Miliki Darah Keturunan Lampung? Cek Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Lampung Terima Audiensi FSPMI, Sulaiman : THR Buruh Jangan di CICIL!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngeri! Jurnalis Diancam Dibacok Saat Meliput Sarang Narkoba dan Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

13 April 2021
Gubernur Arinal Raih Penghargaan Itera Adi Karsa Madya Tahun 2020

Gubernur Arinal Raih Penghargaan Itera Adi Karsa Madya Tahun 2020

13 April 2021
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Program Biling Bagi Pesantren

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Program Biling Bagi Pesantren

13 April 2021
Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Saat Ramadhan

Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Saat Ramadhan

13 April 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID