LIDIK.ID , Bandar Lampung – Universitas Lampung (Unila) akan mempercepat perubahan status kampus yang saat ini masih Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Rabu (13/01)
Dalam hal tersebut, Juru bicara Rektor Unila Dr. Nanang Trenggono, M.Si. menjelaskan telah membentuk tim 8 yang bertugas mempercepat untuk proses akreditasi (A) minimal 60% sebagai syarat dari PTBNH.
“Nah, ini menjadi salah satu kendala Unila, prodi yang terakreditasi A baru sekitar 30%. Mengapa masih banyak prodi yang belum terakreditasi A? Pak Rektor melihat ada persoalan kerjasama tim di tingkat prodi”. Ujar Nanang Trenggono.
Nanang Trenggono menambahkan, saat ini Unila memiliki 112 prodi, dengan rincian prodi yang terakreditasi A sebanyak 33 prodi (29,5%), akreditasi B sebanyak 67 prodi (59,8%), akreditasi C ada 2 prodi (1,8%), dan akreditasi D ada 10 prodi (8,9%).
“Jadi, ada sekitar 30,5 % prodi lagi yang harus terakreditasi A, ini harus dipacu”. Ujar Nanang Trenggono.
Nanang menjelaskan juga bahwa jika syarat akreditasi prodi unggul ini terpenuhi, maka otomatis juga terjadi peningkatan pada mutu input, output, SDM, outcome, dan pengelolaan keuangan kampus.
“Tekad Pak Rektor ini harus dipahami dulu oleh civitas akademika Unila, Pak Rektor akan memperkuat prodi, Pak Rektor meminta agar semua ditingkatkan sinerginya, ditingkatkan kerjasama timnya. Reward bagi prestasi prodi nanti bisa saja remunerasinya diberikan 100%”. Tutup Juru Bicara Rektor Unila, Dr. Nanang Trenggono, M.Si.
Discussion about this post