LIDIK.ID , Bandar Lampung – Universitas Lampung (Unila) menyepakati untuk menunda kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sesuai dengan Surat Gubernur Lampung Nomor: 443/0221/V.02.04/I/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan PKL Bagi mahasiswa. Sabtu, (23/01).
Berdasarkan hasil rapat terbatas yang dilakukan oleh pimpinan Universitas Lampung (Unila), pihak Kampus Unila memperoleh dua keputusan terkait Kegiatan KKN yang akan ditunda pelaksanaannya.
Juru Bicara Rektor Kahfie Nazaruddin mengatakan, dua keputusan tersebut yakni, keputusan pertama melakukan konsultasi lebih jauh dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kebijakan dan peraturan melaksanakan KKN pada masa pandemi Covid-19 dan Keputusan kedua, sebelum konsultasi tersebut selesai, selayaknya Unila tidak terlebih dahulu melaksanakan KKN.
“Hal ini dipandang perlu dilakukan karena Universitas Lampung terikat oleh kebijakan dan peraturan yang setakat ini sudah ditetapkan Kemendikbud, selanjutnya, hasil konsultasi akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN nanti,” ujar Kahfie Nazaruddin.
Selanjutnya, Jubir Kahfie Nazaruddin menjelaskan, bahwa keputusan ini diambil sebagai wujud tanggung jawab Unila dalam berperan serta menanggulangi persebaran Covid-19.
“Patut diketahui bahwa di sejumlah perguruan tinggi KKN tetap dilaksanakan sebagaimana lazimnya, di Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro, misalnya, KKN dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat meski persebaran Covid-19 di dua provinsi itu lebih tinggi daripada di Lampung dan di Bogor IPB juga melaksanakan KKN,” pungkas Kahfie Nazaruddin.
(AGT)
Discussion about this post