Lidik.id, Surabaya – Jagat maya tengah dihebohkan oleh video klip berjudul “Iclik Cinta” yang dinyanyikan oleh Mala Agatha dan Icha Cellow. Pasalnya, video yang viral di media sosial ini menampilkan dua penyanyi dalam balutan pakaian minim dengan latar belakang Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar, yang ternyata digunakan tanpa izin.
Tak butuh waktu lama, potongan video tersebut langsung menuai kecaman dari warganet. Banyak yang menilai penggunaan lokasi bersejarah ini sebagai latar video musik dengan konsep yang tidak pantas adalah bentuk penghinaan terhadap sosok proklamator Indonesia, Ir. Soekarno.
“Lagu stress” tulis salah satu pengguna TikTok, @L.
Bahkan, sejumlah netizen menyerukan agar video tersebut dilaporkan dan segera diturunkan dari platform digital.
Kontroversi ini semakin memanas setelah pihak Perpusnas Bung Karno angkat bicara. Humas Perpusnas Bung Karno, Arda Brian, dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk pembuatan video klip tersebut.
“Enggak ada izin kepada kami (saat pembuatan musik video),” ujar Arda.
Hal ini semakin memperkuat reaksi publik yang menilai tindakan rumah produksi video musik tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai sejarah dan budaya.
Tak hanya sekadar kecaman di media sosial, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar mengambil langkah lebih serius dengan melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota.
Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menegaskan bahwa makam Bung Karno adalah simbol perjuangan bangsa, sehingga penggunaannya sebagai latar video musik dengan konsep yang dinilai tidak pantas merupakan tindakan yang mencemari kesakralan tempat tersebut.
“Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia,” ujar Vita.
Selain itu, Vita juga menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Menurutnya, penggunaan Perpusnas Bung Karno tanpa izin dan untuk kepentingan komersial dapat melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Tindakan yang dilakukan oleh rumah produksi tersebut jelas melanggar ketentuan perundangan. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal ini dan melaporkan secara resmi,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Sukamto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari GMNI dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menerima pengaduan dari perwakilan mahasiswa GMNI, dan akan menindaklanjutinya dengan pulbaket serta mengundang para pihak terkait,” jelasnya.
Discussion about this post