Lidik.id, Jakarta – Warganet tengah ramai membahas kabar yang menyebutkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menyita kendaraan bermotor yang terkena tilang mulai April 2025. Informasi ini menjadi perbincangan luas setelah diunggah oleh akun media sosial X (Twitter) @tan****fes pada Sabtu (15/3/2025).
Dalam unggahannya, akun tersebut menyoroti kebijakan tersebut dengan nada kritis. “Welcome to Indonesia. Perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jeri payah. What do you think?” tulisnya. Unggahan itu telah ditonton hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).
Kabar ini pun memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak warganet yang mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut dan apakah benar kendaraan yang terkena tilang akan langsung disita oleh pihak kepolisian.
Discussion about this post