Lidik.id, JAKARTA – Pelawak Entis Sutisna atau yang akrab disapa Sule dikenai tilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan saat mengendarai mobil double cabin. Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah rekaman video penindakan beredar luas.
Dalam video, Sule tampak diminta menunjukkan surat uji berkala kendaraan atau KIR. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut. “Suratnya ada, tetapi antara ketinggalan atau di mobil. Ini lagi dicari, di rumah juga dicari,” ujar Sule.
Komedian asal Cimahi, Jawa Barat itu tidak mempersoalkan sanksi tilang. Ia hanya berharap proses penindakan dipercepat karena harus segera menuju lokasi syuting.
KIR Kedaluwarsa
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, membenarkan adanya penindakan terhadap kendaraan yang dikemudikan Sule. Ia menjelaskan, mobil double cabin termasuk jenis kendaraan yang wajib menjalani uji berkala KIR setiap enam bulan sekali.
“Terkait berita tentang komedian Sule yang terkena penertiban Operasi Lintas Jaya, beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per enam bulan sekali,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
Dari hasil pengecekan secara online melalui sistem e-KIR maupun mitra darat, diketahui masa berlaku uji berkala kendaraan tersebut telah habis sejak 23 Maret 2025.
“Sebelum ditilang, petugas di lapangan melakukan pengecekan dan diketahui uji berkalanya sudah habis,” ungkap Syafrin.
Syafrin menegaskan, penindakan itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan,” ujarnya.
Discussion about this post