Minggu, 3 Desember 2023

Viral! Seorang Korban Pembegalan Jadi Tersangka Usai Melawan Untuk Membela Diri

LIDIK.ID , Nusa Tenggara Barat – Seorang pria yang menjadi korban pembegalan di Lombok Tengah dijadikan sebagai tersangka. Pasalnya korban melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan dua pembegal. Sementara dua begal lainnya kabur meninggalkan rekannya. Jum’at, (15/4/2022).

Murtede alias Amaq Sinta (34), seorang korban yang berdalih membela diri saat dipepet oleh pelaku begal, namun ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, pada hari Minggu, 10 April 2022, dini hari.

Baca Lainnya

Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari publik. Sehingga membuat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasusnya.

“Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB,” kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui keterangan tertulisnya.

Namun, Polda NTB belum memberikan penjelasan detail soal penarikan kasus ini dari Polres Lombok Tengah.

Terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan Amaq Sinta, yakni berinisial OWP dan PE. Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, Amaq Sinta hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga sang ibu yang di rawat di rumah sakit di Lombok timur.

Namun sesampainya Amaq Sinta di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, ada segerombolan begal yang melakukan aksinya dengan menghadang dan memaksa Amaq Sinta untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarainya.

Lalu Amaq Sinta melakukan perlawanan guna membela dirinya yang sedang dalam situasi bahaya. Sehingga ia membunuh dua pelaku pembegal itu dan membuat dua begal yang lainnya kabur.

Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.

“Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP,” ujarnya.

Namun untuk kepastian hukum kasus ini, Djoko dalam keterangannya mengingatkan kembali bahwa hal tersebut seutuhnya ada pada kewenangan hakim pengadilan.

“Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan,” ujar dia pula.

Sedangkan untuk dua terduga pelaku begal yang selamat, karena disebut melarikan diri, yakni HO dan WA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk statusnya, HO dan WA disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih.

Sedangkan Pasal 53 KUHP yang menjadi pengait dari pasal yang dituduhkan itu mengatur soal percobaan pidana.

 

(PRS)

BeritaTerkait

Discussion about this post

ADVERTISEMENT