Lidik.id, Kendiri – Sebuah video memperlihatkan siswi SMP berseragam putih biru tengah menghisap lintingan diduga berisi narkoba viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 31 detik itu diunggah akun Instagram @dhemit_is_back pada Senin (22/9/2025).
Dalam rekaman, tampak seorang perempuan mengeluarkan lintingan dari dalam tas. Salah satu siswi terdengar bersuara, “Ih rokok itu,” dari balik kamera ponsel. Video kemudian berpindah ke sebuah ruangan yang diduga kos-kosan. Sejumlah siswi tampak menghisap lintingan tersebut secara bergiliran.
Diduga lintingan itu berisi tembakau gorila atau sinte, salah satu narkotika jenis baru yang telah masuk daftar larangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tembakau gorila berbentuk menyerupai tembakau biasa, namun bercampur zat kimia sintetik cannabinoid dan AB-CHMINACA yang dapat menimbulkan efek halusinasi, gangguan pernapasan, hingga risiko stroke maupun serangan jantung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari, Saemina, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Kendari dan BNN untuk menangani para siswi yang terlibat.
“Setelah diketahui, kami langsung koordinasi dengan Polresta Kendari. Siswi yang bersangkutan sudah diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi,” kata Saemina, Selasa (23/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengungkapkan sedikitnya ada 15 pelajar yang diduga terlibat dalam video itu.
“Setelah menerima laporan, kami berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengumpulkan para siswi. Mereka kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan dan tes urine,” ujarnya.
Hasilnya, empat pelajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Hari ini, empat orang yang positif akan kami bawa ke BNNK Kendari untuk mendapatkan rehabilitasi,” tambah Andi.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di Kendari pada awal 2024. Saat itu, lima siswi SMK diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari setelah video pesta narkoba beredar di media sosial. Namun karena tidak ditemukan barang bukti, para siswi hanya diminta menandatangani surat pernyataan sebelum dipulangkan.
Discussion about this post