Senin, 14 Juli 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Waspadai Pelanggaran Privasi Rakyat, DPR Ingatkan Kejagung Soal Penyadapan

4 Juli 2025
Waspadai Pelanggaran Privasi Rakyat, DPR Ingatkan Kejagung Soal Penyadapan

Foto: Ilustrasi

166
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan Kejaksaan Agung agar berhati-hati dalam melakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terduga pelaku tindak pidana. Peringatan ini disampaikan menyusul kerja sama antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi dalam rangka mendukung upaya penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan.

Rudianto menegaskan bahwa penyadapan hanya bisa dibenarkan dalam kondisi tertentu dan tidak dapat dilakukan sembarangan, terutama sebelum perkara masuk ke tahap penyidikan. Ia menilai bahwa penyadapan terhadap seseorang yang belum resmi berstatus sebagai tersangka merupakan pelanggaran terhadap hukum dan hak privasi warga negara.

Baca Lainnya

Kapolri Sambangi Pesantren di Riau, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Terbuka Terima Kritik

Wakil Ketua MPR: Penerima Bansos Terlibat Judi Online Harus Diganti

“Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil penyadapan yang dilakukan di luar prosedur hukum tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses peradilan.

“Itu hasil penyadapan, intersepsi seperti itu, tidak bisa dijadikan alat bukti di persidangan karena diperoleh secara melanggar hukum,” tegasnya.

Namun, Rudianto tidak menampik bahwa penyadapan dapat dibenarkan dalam situasi tertentu, seperti terhadap pelaku tindak pidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mencontohkan kasus buronan Harun Masiku sebagai bentuk kondisi di mana penyadapan bisa dilakukan demi kepentingan penegakan hukum.

“Misalkan sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO, sehingga harus dicari ke mana-mana tidak didapat, seperti Harun Masiku, nah itu dimungkinkan bisa dilakukan penyadapan,” katanya.

Rudianto pun menilai perlu adanya pengaturan yang lebih tegas dan komprehensif terkait praktik penyadapan. Ia mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan guna melindungi hak-hak privasi warga negara.

“Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar. Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung baru-baru ini menandatangani nota kesepakatan bersama empat operator seluler—PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data informasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk dalam hal penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kejagung menyebut kerja sama tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Namun, sorotan dari legislatif mengindikasikan pentingnya kehati-hatian dan pembatasan yang ketat agar praktik penyadapan tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hak konstitusional warga negara.

Tags: KejagungPenyadapan sim card
Post sebelumnya

Rakornas KAHMI Dorong Ketahanan Pangan dan Energi sebagai Agenda Strategis Nasional

Post selanjutnya

KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut yang Baru Dilantik, Terungkap Lonjakan Harta dan Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

BeritaTerkait

Kapolri Sambangi Pesantren di Riau, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Terbuka Terima Kritik

Kapolri Sambangi Pesantren di Riau, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Terbuka Terima Kritik

13 Juli 2025
301
Wakil Ketua MPR: Penerima Bansos Terlibat Judi Online Harus Diganti

Wakil Ketua MPR: Penerima Bansos Terlibat Judi Online Harus Diganti

12 Juli 2025
278
Kapolda Metro Targetkan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Rampung dalam Sepekan

Kapolda Metro Targetkan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Rampung dalam Sepekan

11 Juli 2025
159
Teka-Teki Meninggalnya Diplomat ADP: Jejak Medis dan Pintu Smartlock Disorot

Teka-Teki Meninggalnya Diplomat ADP: Jejak Medis dan Pintu Smartlock Disorot

10 Juli 2025
434

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Hijab Rap Tuhan Mereka Adalah Cuan oleh Arraka: Kritik Sosial dalam Balutan Musik Rap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI AD Umumkan Jadwal Penerimaan Bintara dan Tamtama PK Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Polisi Bunuh Polisi di Gili Trawangan : Bermula dari Rayuan, Berujung Kematian. Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duel Maut di Arena Sabung Ayam Kintamani: Komang Alam Tewas, Lawannya Mantan Napi Nusa Kambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia