LIDIK.ID, BANDAR LAMPUNG – Kembali dengan video persnya, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, menginformasikan masyarakat mengenai Covid-19 Provinsi Lampung.
Kali ini tentang Kementerian Kesehatan (Kemkes) Republik Indonesia yang menetapkan ibukota Provinsi Lampung,Bandar Lampung, sebagai Zona Merah Covid-19 pada hari Selasa, 28 April 2020.
Meski begitu, Reihana mengungkapkan Zona Merah yang ditandai kepada Kota Bandar Lampung sendiri bukan dari transmisi lokal. Ia menjelaskan belum ada yang terpapar virus Corona dari transmisi lokal.
“Dari epidemiologi yang telah kita pelajari, Kota Bandar Lampung memang belum ada yang terpapar Covid-19 transmisi lokal,” jelas Reihana melalui video yang dikirim ke WhatsApp Group (WAG) info resmi ‘Covid-19 Provinsi Lampung’, Rabu (29/4/2020), malam. Dan diterima oleh LIDIK.ID
Reihana menjelaskan bahwa riwayat pasien Covid-19 Bandar Lampung memiliki perjalanan dari luar atau terpapar dari pasien Covid-19 lainnya.
“Yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bandar Lampung itu mempunyai riwayat dari luar Lampung dan juga ada hubungan erat atau satu rumah dengan yang sudah terpapar Covid-19,” jelasnya.
Walau Reihana mengatakan demikian, ia juga menjelaskan bahwa yang menentukan Zona Merah itu bukan dari Kementerian Kesehatan, tapi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional. Itu berarti dalam hal ini BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
Menurutnya, saat ini Diskes Provinsi Lampung sedang menganalisa kasus secara epidemiologi yang terjadi di Kota Bandar Lampung, kenapa ditetapkan sebagai Zona Merah.
“Kita memakai ilmu-ilmu epidemiologi,” terang Reihana.
Epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait dengan hal ini di tingkat populasi.
Reihana juga menyampaikan informasi bahwa kasus terbanyak Covid-19 ada di Bandar Lampung.
“Kemudian, kasus yang meninggal dunia akibat wabah Covid-19 di Lampung, itu juga ada di Bandar Lampung,” jelasnya.
Kemudia ia menjelaskan faktor kerentanan tertularnya Covid-19. Dimana jumlah penduduk di Kota Bandar Lampung tertinggi ketiga Provinsi Lampung dan kepadatan penduduknya juga mencapai 3.542,4 /km persegi.
“Mobilitas penduduk di Bandar Lampung juga sangat tinggi dengan adanya pintu masuk melalui udara yaitu Bandara Raden Inten II,” kata Reihana.
Selain itu, untuk di laut, Bandar Lampung juga mempunyai Pelabuhan Panjang dan juga ada pintu tol yang masuk ke Bandar Lampung, serta mempunyai perbatasan pusat wisata pantai di daerah Pesawaran.
Tidak hanya itu, Kota Bandar Lampung juga adalah pusat perekonomian tertinggi di Lampung. Banyak pusat perbelanjaan, hiburan, bahkan kuliner.
“Jadi itulah beberapa hal yang mungkin menyebabkan Kota Bandar Lampung ditetapkan Zona Merah. Hal ini kita kaji dari epidemiologi,” ujar Reihana.
Discussion about this post