Kamis, 18 Agustus 2022
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN Dipanggil KPK

6 Februari 2020
Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN Dipanggil KPK
154
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

(LIDIK.ID) – JAKARTA – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan pada (06/01/2020). Pria yang akrab disapa Zulhas itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

“Hari Kamis untuk Pak Zulkifli Hasan. Ini pemanggilan yang kedua. Yang pertama katanya kan suratnya tidak sampai,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,(5/2/2020).

Baca Lainnya

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

KPK meyakini surat panggilan ini sudah sampai ke tangan Zulhas sebab sudah mengantongi tanda terima. KPK berharap Zulhas hadir dan memberikan keterangan untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Harapan kami pak Zulkifli Hasan akan hadir memberikan keterangannya karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk lebih jelasnya perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” ujar Ali.

Pada Januari lalu, Zulhas sudah dipanggil sebagai saksi namun dia tak hadir. Ketika itu dia dipanggil sebagai saksi untuk untuk tersangka korporasi PT Palma.

PT Palma sendiri merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif,(29/4/2019).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, (25/09/2014), pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

 

Post sebelumnya

Gubernur Kaltim Siap Hentikan Pembangunan Ibu Kota

Post selanjutnya

Nurmansyah Cawagub DKI Klaim Sudah Kumpulkan Puluhan Suara

BeritaTerkait

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti
Nasional

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

17 Agustus 2022
276
Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia
Nasional

Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

16 Agustus 2022
251
Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Nasional

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

15 Agustus 2022
252
Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu
Nasional

Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu

15 Agustus 2022
248
Bharada E Bungkam Karena Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bunuh Brigadir J
Nasional

Bharada E Bungkam Karena Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bunuh Brigadir J

14 Agustus 2022
328
Adanya Ancaman Krisi Pangan, Presiden Jokowi Ajak Rakyat Tak Bergantung Pada Beras Lagi
Nasional

Adanya Ancaman Krisi Pangan, Presiden Jokowi Ajak Rakyat Tak Bergantung Pada Beras Lagi

14 Agustus 2022
266

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Populer

  • Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Kejar Polisi Sambil Bawa Celurit dan Parang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bharada E Bungkam Karena Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bunuh Brigadir J

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Es Krim Aice Kembali Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Ungkap Dalang Penembakan Brigadir J

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

17 Agustus 2022
Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

16 Agustus 2022
Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

15 Agustus 2022
Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu

Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu

15 Agustus 2022
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK LAMPUNG
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2021 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
    • LIDIK SUMUT
  • Nasional
  • Lampung
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Viral

© 2019 - 2021 LIDIK.ID