Kamis, 2 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Lampung Bandar Lampung

Berharap Pembaruan KUHP, KAMMI: Hapus Pasal-pasal Kontraversial dalam RUKUHP

16 Juli 2022
Berharap Pembaruan KUHP, KAMMI: Hapus Pasal-pasal Kontraversial dalam RUKUHP
366
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandar Lampung mengadakan diskusi bersama menanggapi issue mengenai RKUHP: Urgensi, hukum dan Demokrasi yang di laksanakan pada hari Jum’at 15 Juli 2022.

Ilham Tri Yubsir, selaku Kabid Kebijakan Publik menyampaikan bahwa diskusi tersebut dilaksanakan dalam rangka mengetahui bersama tentang apa dan bagaimana demokrasi dalam sebuah negara dijalankan melalui uji publik RUKUHP.

Baca Lainnya

Survei: Kepercayaan Publik terhadap DPD RI Tembus 75 Persen, Didominasi Generasi Muda

Keluarga Korban Bocah MZA Tewas Digorok Ngamuk di PN Kolaka, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

 

“Sebab melalui mimbar diskusi dan telaah ini adalah merupakan ejawantah dari Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat berkumpul dan kebebasan berpendapat sebagai bentuk konsistensi demokrasi karena demokrasi adalah masa depan kita bersama” ungkap Ilham dalam sambutan pada agenda tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari selaku narasumber mengatakan bahwa, dalam Negara demokrasi, presiden boleh-boleh saja di kritisi.

“Karena ia harus sadar sebagai konsekuensi penjabat publik dan tidak boleh terbawa perasaannya dan dengan kekuasaan yang ia miliki melaporkan atau mengkriminalisasi warga negaranya sendiri. Kedepan memang pasal-pasal kontravesi dalam RUKUHP ini harus selalu didiskusikan dan dibuka kepublik dengan mengikutsertakan semua stakeholder yang ada.” Ungkap Feri Amsari.

Kemudian, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Zainudin Hasan menjelaskan bahwa menjadi harapan bersama lahirnya KUHP baru sebagai bentuk upaya Pembaruan hukum pidana dengan semangat deKolonialisasi.

“Untuk pasal-pasal kontraversial yang ada di dalam RUKUHP yang masih mewarisi rezim kolonial sebaiknya ditinjau ulang, di reformulasi atau bahkan dihapus saja apabila pasal tersebut justru menjadi pasal karet yang dapat mengkriminalisasi warga negara, sebab keadilan retributif yang selama ini diterapkan pada hukum pidana di Indonesia telah berubah paradigmanya ke dalam bentuk hukum pidana modern kearah Keadilan Rehabilitatif dan keadilan Restoratif” kata Zainudin Hasan.

“Jadi pidana itu tujuannya bukanlah untuk memasukkan orang sebanyak-banyaknya ke dalam penjara, namun untuk mencapai keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat” pungkasnya.

Adapun diakhir diskusi Sikap KAMMI Bandar Lampung yang dibacakan oleh moderator adalah sebagai berikut:

Pertama, Sebagai sebuah sistem hukum yg akan diperbarui, RKUHP karena sampai saat ini dianggap masih banyak permasalahan, maka hal ini wajib di kritisi dan di evaluasi.

Kedua, melihat dari segi pembentukan Undang-Undang saat ini keterlibatan para pihak dalam pembahasan RKUHP itu sendiri harus banyak dilakukan (partisipasi publik) karena belajar di sebelumnya omnibus law akhirnya berstatus inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena minim partisipasi publik, KAMMI berharap hal tersebut tidak terulang untuk KUHP ini.

Ketiga, pasal-pasal kontroversi yang masih ada di RUKUHP sebaiknya ditinjau ulang atau dihapus, karena dianggap dapat berakibat kriminalisasi dan tidak pro demokrasi.***

Post sebelumnya

Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Brigadir J

Post selanjutnya

Heboh! Sekuriti Apartemen Cium Paksa Karyawati Ekspedisi di Jakbar Ditangkap

BeritaTerkait

Survei: Kepercayaan Publik terhadap DPD RI Tembus 75 Persen, Didominasi Generasi Muda

Survei: Kepercayaan Publik terhadap DPD RI Tembus 75 Persen, Didominasi Generasi Muda

2 Oktober 2025
158
Keluarga Korban Bocah MZA Tewas Digorok Ngamuk di PN Kolaka, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

Keluarga Korban Bocah MZA Tewas Digorok Ngamuk di PN Kolaka, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

1 Oktober 2025
320
Isu Retaknya Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Mencuat

Isu Retaknya Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Mencuat

1 Oktober 2025
312
Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Dapat Pujian Dedi Mulyadi di Tengah Konflik dengan Tetangga

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Dapat Pujian Dedi Mulyadi di Tengah Konflik dengan Tetangga

1 Oktober 2025
309

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Keluarga Korban Bocah MZA Tewas Digorok Ngamuk di PN Kolaka, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

    Keluarga Korban Bocah MZA Tewas Digorok Ngamuk di PN Kolaka, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Retaknya Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Dapat Pujian Dedi Mulyadi di Tengah Konflik dengan Tetangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Tegaskan Kendaraan dengan Pajak Mati Tetap Bisa Isi BBM di SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia