Minggu, 5 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

KKP Bantah Isu Penjualan Pulau Kecil: Negara Tak Pernah Melegalkan Jual Beli Pulau

23 Juni 2025
KKP Bantah Isu Penjualan Pulau Kecil: Negara Tak Pernah Melegalkan Jual Beli Pulau

Foto: Istimewa

296
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, JAKARTA — Kabar mengenai penjualan sejumlah pulau kecil di Indonesia kembali mencuat dan menghebohkan publik. Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, dilaporkan muncul di situs jual-beli properti internasional Private Islands Online. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan jual beli pulau di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, dalam pernyataannya pada Senin (23/6), menyebut bahwa terminologi “penjualan pulau” tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Lainnya

Khofifah Apresiasi Program Rutilahu pada Peringatan HUT ke-80 TNI: Sinergi Nyata untuk Rakyat

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

“Sebenarnya tidak ada istilah penjualan pulau di Indonesia. Yang ada adalah peralihan hak atas tanah, seperti sewa atau jual-beli tanah. Tapi kepemilikan tanah tidak serta merta berarti memiliki pulau,” ujar Koswara dalam Dialog Bersama Media di Jakarta.

Koswara menambahkan, Indonesia telah memiliki payung hukum jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa negara wajib menguasai minimal 30 persen dari luas daratan di sebuah pulau kecil. Sisanya, maksimal 70 persen, dapat dimanfaatkan oleh pihak non-pemerintah dengan tetap menjaga ruang terbuka hijau.

Empat pulau yang disebut dalam situs tersebut memang memiliki status pertanahan yang berbeda. Pulau Ritan dan Tokongsendok diketahui telah memiliki sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, sementara Pulau Nakok dan Pulau Mala belum terdaftar. Namun, status tersebut tetap tidak mengubah prinsip hukum bahwa kepemilikan tanah tidak sama dengan kepemilikan atas pulau.

“Jika ada yang mengklaim memiliki pulau, padahal hanya punya tanahnya, dia tetap harus mendapatkan dokumen persetujuan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL untuk bisa mengakses laut di sekitarnya,” tegas Koswara.

Menindaklanjuti kemunculan iklan penjualan pulau tersebut, KKP telah bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan teguran kepada pihak pengelola situs. Jika tidak diindahkan, KKP meminta agar situs tersebut diblokir permanen.

“Sudah kami kirimkan surat peringatan. Bila tidak ditanggapi, kami minta agar situs tersebut dibanned. Ini bentuk langkah tegas negara dalam menjaga kedaulatan,” ungkap Koswara.

Sebagai bentuk pengawasan, KKP juga telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI). Tim ini akan melakukan pengecekan legalitas pemanfaatan pulau-pulau kecil serta menertibkan pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, KKP tengah menjalankan program pensertifikatan tanah untuk pulau-pulau kecil terluar sebagai langkah strategis menjaga kedaulatan wilayah. Sejauh ini, 73 sertifikat telah diterbitkan untuk 62 pulau kecil dan/atau terluar di Indonesia.

Dengan sikap tegas ini, KKP berharap publik tidak lagi termakan isu yang menyesatkan dan menyadari bahwa pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan semena-mena. Negara tetap menjadi pemegang kendali atas wilayah darat dan laut strategis demi menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya kelautan.

Tags: Menteri KKPPulau dijual
Post sebelumnya

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Post selanjutnya

Bareskrim Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, 960 Ribu Batang Dimusnahkan

BeritaTerkait

Khofifah Apresiasi Program Rutilahu pada Peringatan HUT ke-80 TNI: Sinergi Nyata untuk Rakyat

Khofifah Apresiasi Program Rutilahu pada Peringatan HUT ke-80 TNI: Sinergi Nyata untuk Rakyat

5 Oktober 2025
141
Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

4 Oktober 2025
143
Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

3 Oktober 2025
223
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 Oktober 2025
301

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Hijab Rap Tuhan Mereka Adalah Cuan oleh Arraka: Kritik Sosial dalam Balutan Musik Rap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia