Sabtu, 4 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Nikita Mirzani Dipanggil KPK Terkait Laporan Dugaan Suap Penegak Hukum

3 Oktober 2025
Nikita Mirzani Dipanggil KPK Terkait Laporan Dugaan Suap Penegak Hukum
9
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan terkait laporannya mengenai dugaan suap terhadap penegak hukum. Panggilan itu dikonfirmasi langsung oleh Nikita usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

 

Baca Lainnya

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

“Aku baru dapat surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah,” kata Nikita.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan laporan yang diajukan Nikita sudah diterima lembaganya pada Agustus lalu. Laporan itu teregistrasi dalam surat pengaduan masyarakat bernomor 011/VII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

“Laporannya betul sudah diterima pengaduan masyarakat KPK. Namun terkait proses dan hasil telaahnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi, Jumat (3/10/2025).

 

Budi enggan menjelaskan lebih rinci soal langkah KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan setiap laporan dari masyarakat akan ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Dalam unggahan di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita sebelumnya mempublikasikan tanda terima laporan pengaduannya ke KPK. Dalam dokumen tersebut disebutkan laporan berisi dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dugaan suap terhadap penegak hukum.

 

KPK sendiri menyatakan terbuka terhadap semua laporan masyarakat dan menjamin setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan.

Post sebelumnya

Polda Kalbar Tetapkan Kreator Konten Rizky Kabah Tersangka Dugaan Penghinaan Suku Dayak

Post selanjutnya

Polda Metro Jaya Tangkap Pria Diduga Hacker ‘Bjorka’ Peretas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

BeritaTerkait

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

4 Oktober 2025
141
Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

3 Oktober 2025
223
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 Oktober 2025
301
Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

3 Oktober 2025
308

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Kalbar Tetapkan Kreator Konten Rizky Kabah Tersangka Dugaan Penghinaan Suku Dayak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Hijab Rap Tuhan Mereka Adalah Cuan oleh Arraka: Kritik Sosial dalam Balutan Musik Rap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia