Kamis, 8 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Kejagung Tahan Lagi Nadiem Makarim Usai Sembuh dari Rawat Inap

9 Oktober 2025
Kejagung Tahan Lagi Nadiem Makarim Usai Sembuh dari Rawat Inap
304
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

 

Baca Lainnya

Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penahanan kembali dilakukan setelah Nadiem selesai menjalani perawatan di rumah sakit.

 

“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap dan saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan serta ditahan kembali,” ujar Anang melalui pesan singkat, Kamis (9/10).

 

Sebelumnya, Nadiem dibantarkan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi ambeien. Selama perawatan, ia tetap mendapat penjagaan dari enam personel Kejagung.

 

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung sepanjang 2019–2022. Dalam periode tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah di Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

 

Laptop yang diadakan menggunakan sistem operasi Chrome OS (Chromebook). Namun, sistem ini dinilai tidak efektif untuk mendukung pembelajaran di daerah 3T yang umumnya belum memiliki akses internet memadai.

 

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  1. Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020–2021
  2. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek periode 2020–2021
  3. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
  4. Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri atas kerugian akibat item perangkat lunak (CDM) senilai Rp480 miliar, serta mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.

Post sebelumnya

Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi, Kans Lolos ke Piala Dunia Menipis

Post selanjutnya

Restoran di Mal Klender Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Mesin Pendingin

BeritaTerkait

Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

7 Januari 2026
347
Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

7 Januari 2026
352
Balita Lompat dari Balkon Rumah Kontrakan di Jatinegara, Polisi Ungkap Dugaan Penelantaran Anak

Balita Lompat dari Balkon Rumah Kontrakan di Jatinegara, Polisi Ungkap Dugaan Penelantaran Anak

7 Januari 2026
348
Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

7 Januari 2026
160

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia