LIDIK.ID, Batam – kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai di Kepulauan Riau. Kali ini, sebanyak 414.000 batang rokok ilegal disita dalam operasi di perairan Teluk Bintan.
Aksi kejar-kejaran terjadi di perairan Teluk Bintan ketika sebuah perahu cepat tanpa nama mencoba melarikan diri dari petugas. Kapal bermesin Yamaha 2×200 PK itu bahkan membuang sejumlah barang ke laut dan melakukan manuver berbahaya sebelum akhirnya kandas di Pulau Tanjung Seboak. Operasi malam hari, hutan bakau yang lebat, dan kondisi gelap sempat menghambat pencarian terhadap para pelaku.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut operasi berhasil dilakukan berkat sinergi pengawasan dan tindak lanjut informasi warga.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat,” ujarnya.
Penindakan ini dilakukan oleh Tim Satgas Patroli BC 10029 pada Rabu (3/12) ketika berpatroli dari perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak.
Saat menemukan kapal yang sesuai informasi awal, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun kapal target tidak kooperatif.
“Terjadi kejar-kejaran antara kapal terduga dengan Tim Satgas Patroli Bea Cukai,” kata Zaky.
Kapal tersebut kemudian mengandaskan diri di Pulau Tanjung Seboak dalam kondisi ditinggalkan awaknya. Pencarian pelaku tidak membuahkan hasil karena kondisi gelap dan medan sulit.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan rokok ilegal sebanyak 414.000 batang dengan rincian:
UFO Mind: 272.000 batang
UFO Bold: 72.000 batang
Double Happiness: 60.000 batang
Shanghari: 10.000 batang
Seluruh barang bukti bersama kapal diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
Zaky menjelaskan, penindakan ini terjadi hanya dua hari setelah operasi sebelumnya di perairan Pulau Ngenang, ketika petugas menyita 371.200 batang rokok ilegal yang diangkut kapal pompong tanpa nama pada Senin (1/12).
Tindakan penyelundupan tersebut diduga melanggar UU Nomor 39/2007 tentang Cukai. Bea Cukai menegaskan bahwa petugas tetap bekerja sesuai prosedur meski menghadapi situasi tidak kooperatif.
“Petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Zaky menambahkan bahwa penindakan berkelanjutan menjadi strategi menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk membantu pengawasan.
“Apabila masyarakat mencurigai peredaran rokok ilegal, agar segera menyampaikan informasi kepada Hotline Bea Cukai Batam di 0877 4914 4577,” ujarnya.
Sepanjang Januari–Juli 2025, Bea Cukai Batam telah memusnahkan 336 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.***
(TRS).







Discussion about this post