Selasa, 23 Desember 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Kondisi Kesehatan Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Ditunda

23 Desember 2025
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Gratifikasi DPRD NTB, Penetapan Kejati Dinyatakan Sah
127
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menunda sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Selasa, (23/12/2025).

Penundaan sidang dilakukan karena terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Mendikbudristek periode 2019–2024, masih dalam kondisi sakit pascaoperasi dan belum memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan.

Baca Lainnya

Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Transportasi Umum

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Gratifikasi DPRD NTB, Penetapan Kejati Dinyatakan Sah

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyampaikan pengadilan memberikan waktu pemulihan selama 21 hari kepada terdakwa sebelum sidang kembali digelar.

“Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026,” ujar Purwanto.

Majelis hakim berharap Nadiem dapat segera pulih. Apabila pada jadwal selanjutnya terdakwa kembali tidak dapat hadir, hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan dokter yang menangani kondisi kesehatannya ke persidangan.

Kondisi kesehatan Nadiem sebelumnya dijelaskan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, yang menyebut terdakwa masih menjalani pemulihan pascaoperasi dan diperkirakan baru pulih pada 2 Januari 2026.

Keterangan tersebut diperkuat dokter penanggung jawab di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dr. Muhammad Yahya Sobirin. Ia menyebut Nadiem sempat mengalami pendarahan sehingga harus dirujuk ke rumah sakit pada 9 Desember 2025.

“Pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari,” ujar dr. Yahya di hadapan majelis hakim.

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan sejatinya telah dijadwalkan pada 16 Desember 2025, namun ditunda karena Nadiem masih menjalani pembantaran akibat kondisi kesehatan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Tiga tersangka telah menjalani sidang dakwaan, sementara Jurist Tan belum disidangkan karena masih buron.

Dalam sidang sebelumnya terungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Jaksa juga mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga diperkaya, termasuk Nadiem Makarim, yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar.***

(TRS).

Tags: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Post sebelumnya

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Gratifikasi DPRD NTB, Penetapan Kejati Dinyatakan Sah

Post selanjutnya

Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Transportasi Umum

BeritaTerkait

Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Transportasi Umum

Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Transportasi Umum

23 Desember 2025
223
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Gratifikasi DPRD NTB, Penetapan Kejati Dinyatakan Sah

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Gratifikasi DPRD NTB, Penetapan Kejati Dinyatakan Sah

23 Desember 2025
159
Gubernur Jabar Tegaskan Larangan Pungli Saat Nataru 2026 di Bandung

Gubernur Jabar Tegaskan Larangan Pungli Saat Nataru 2026 di Bandung

23 Desember 2025
317
TNI AL Terima KRI Prabu Siliwangi-321, Perkuat Pertahanan Laut Nasional

Mendagri Minta Percepatan Pembersihan Sisa Banjir di Aceh Tamiang

23 Desember 2025
142

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Angkat Bicara Pemprov Tolak Permintaan Tempat Tinggal Sementara Tim Medis COVID-19 RSUDAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Nilai Pembagian Dividen Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai SPBU Pakai Jeans, Pertamina Disorot Soal Perubahan Seragam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia