LIDIK.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menunda sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Selasa, (23/12/2025).
Penundaan sidang dilakukan karena terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Mendikbudristek periode 2019–2024, masih dalam kondisi sakit pascaoperasi dan belum memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyampaikan pengadilan memberikan waktu pemulihan selama 21 hari kepada terdakwa sebelum sidang kembali digelar.
“Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026,” ujar Purwanto.
Majelis hakim berharap Nadiem dapat segera pulih. Apabila pada jadwal selanjutnya terdakwa kembali tidak dapat hadir, hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan dokter yang menangani kondisi kesehatannya ke persidangan.
Kondisi kesehatan Nadiem sebelumnya dijelaskan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, yang menyebut terdakwa masih menjalani pemulihan pascaoperasi dan diperkirakan baru pulih pada 2 Januari 2026.
Keterangan tersebut diperkuat dokter penanggung jawab di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dr. Muhammad Yahya Sobirin. Ia menyebut Nadiem sempat mengalami pendarahan sehingga harus dirujuk ke rumah sakit pada 9 Desember 2025.
“Pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari,” ujar dr. Yahya di hadapan majelis hakim.
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan sejatinya telah dijadwalkan pada 16 Desember 2025, namun ditunda karena Nadiem masih menjalani pembantaran akibat kondisi kesehatan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Tiga tersangka telah menjalani sidang dakwaan, sementara Jurist Tan belum disidangkan karena masih buron.
Dalam sidang sebelumnya terungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa juga mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga diperkaya, termasuk Nadiem Makarim, yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar.***
(TRS).







Discussion about this post