Kamis, 8 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Polda Banten Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Anak di Cilegon

5 Januari 2026
Polda Banten Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Anak di Cilegon
159
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Cilegon — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap motif ekonomi menjadi pemicu utama kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Bukit Baja Sejahtera III, Kota Cilegon. Senin, (05/01/2026).

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pelaku nekat melakukan tindak kejahatan setelah mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.

Baca Lainnya

Gubernur Maluku Utara Jamui Dubes Austria dalam Jamuan Makan Malam di Ternate

Defisit APBN 2025 Melebar ke 2,92 Persen, Pemerintah Klaim Tetap Aman

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ujar Dian Setyawan.

Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki bernama Muhamad Axle Harman Miller, yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Selasa (16/12/2025) sore. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan.

Dian menjelaskan, tersangka berinisial HA (31) awalnya berniat melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang dinilai dalam kondisi kosong sebagai upaya memperoleh uang secara cepat.

“Pelaku memastikan rumah dalam kondisi sepi sebelum masuk ke dalam rumah,” katanya.

Setelah tidak mendapatkan respons saat menekan bel rumah, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.

Namun, saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok korban, sehingga niat pencurian berubah menjadi tindak kekerasan yang berujung fatal.

“Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ujar Dian.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Cilegon, sementara berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum lebih lanjut.***

(TRS).

Post sebelumnya

TNI AU Salurkan 900 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Post selanjutnya

KPK Periksa Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

BeritaTerkait

Gubernur Maluku Utara Jamui Dubes Austria dalam Jamuan Makan Malam di Ternate

Gubernur Maluku Utara Jamui Dubes Austria dalam Jamuan Makan Malam di Ternate

8 Januari 2026
327
Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

Defisit APBN 2025 Melebar ke 2,92 Persen, Pemerintah Klaim Tetap Aman

8 Januari 2026
127
Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

8 Januari 2026
160
Vonis Pencuri Burung di Baluran Dinilai Berkemanusiaan, DPR: Hakim Jaga Keadilan Substantif

Kriminolog Usul Dua Wakapolri Wilayah Timur–Barat, DPR RI Pertimbangkan Reformasi Struktur Polri

8 Januari 2026
132

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Risyad Akui Tak Sanggup Jika Salshabilla Adriani Jadi Ibu Rumah Tangga, Tuai Kritik Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia