LIDIK.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha. jumat, (30/01/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada hari ini.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Iman Nugraha, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, masing-masing:
TD, Kepala Bidang Kawasan Permukiman,
YUD, Kepala Bidang Disbudpora,
TEN, Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, dan
AGJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi.
Para saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran suap dan mekanisme pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi OTT kesepuluh KPK sepanjang 2025, sekaligus mengungkap dugaan praktik suap ijon proyek yang melibatkan kepala daerah.
Sehari setelah OTT, tepatnya 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif,
HM Kunang (HMK), ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan
Sarjan (SRJ), pihak swasta.
KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pemanggilan Kadisbudpora dan pejabat teknis lainnya menandakan KPK tengah mendalami peran struktural dan teknis dalam dugaan pengaturan proyek, termasuk kemungkinan keterlibatan lintas dinas dalam praktik suap ijon tersebut.
Penyidikan masih terus berjalan, dan KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara.***
(TRS).







Discussion about this post