Kamis, 8 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Inspirasi

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran, Diapresiasi Pelaku Usaha

7 Agustus 2025
Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran, Diapresiasi Pelaku Usaha
309
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Musisi kenamaan Ahmad Dhani kembali mencuri perhatian publik. Namun kali ini bukan karena aksi panggungnya, melainkan karena keputusan kontroversial sekaligus menuai pujian: ia menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya, terutama karya Dewa 19, bagi pemilik kafe dan restoran.

 

Baca Lainnya

Defisit APBN 2025 Melebar ke 2,92 Persen, Pemerintah Klaim Tetap Aman

Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

Langkah ini disambut positif di tengah polemik pembayaran royalti lagu yang belakangan memanas antara pelaku usaha dan para pencipta lagu. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh pentolan Dewa 19 itu melalui akun Instagram pribadinya.

 

Dalam unggahannya, Dhani menyatakan bahwa para pelaku usaha dapat menghubunginya secara langsung jika ingin memutar lagu-lagu Dewa 19, termasuk versi yang dibawakan oleh Virzha dan Ello.

 

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip pada Rabu (6/8/2025).

 

“Yang berminat, DM,” tambahnya.

 

Pernyataan tersebut langsung mendapat berbagai respons dari publik dan warganet. Banyak yang menilai bahwa di tengah ketatnya regulasi terkait royalti, kebijakan Dhani ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Seperti diketahui, kekhawatiran para pelaku usaha terhadap sanksi atau denda saat memutar lagu di tempat usaha cukup tinggi. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang mewajibkan pembayaran royalti jika lagu diputar secara komersial di ruang publik.

 

Dalam ketentuan tersebut, rincian biaya royalti adalah sebagai berikut:

  • Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
  • Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

 

Dengan demikian, restoran berkapasitas 50 kursi misalnya, harus membayar sekitar Rp6 juta per tahun untuk royalti musik. Di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi, banyak pelaku usaha mengeluhkan beban biaya ini.

 

Situasi tersebut menimbulkan polemik antara dunia hiburan dan pelaku bisnis. Di satu sisi, royalti dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta oleh para pencipta lagu dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu represif dinilai menghambat kenyamanan dan kreativitas suasana di tempat usaha.

 

Melalui kebijakan ini, Ahmad Dhani menunjukkan sensitivitas terhadap kondisi ekonomi pelaku usaha—sebuah sikap yang jarang ditunjukkan oleh musisi besar. Langkah ini dianggap sebagai pendekatan yang lebih humanis dan kolaboratif, serta membuka ruang dialog yang lebih sehat antara musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan para pelaku usaha.

 

Keputusan Dhani juga dinilai dapat menjadi pemicu untuk meninjau kembali regulasi yang ada, guna mencari keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha.

 

Di tengah memanasnya perdebatan soal royalti, langkah Ahmad Dhani bisa dianggap sebagai angin segar. Ia tidak hanya menunjukkan empati terhadap pelaku usaha, tetapi juga memberikan contoh bahwa solusi kreatif dapat diambil tanpa harus mengorbankan hak cipta.

Tags: Ahmad Dhanicafe dan restogratiskan lagu dewa 19news
Post sebelumnya

Penjambret Bersenjata Celurit di Pasuruan Ditangkap, Ternyata Residivis

Post selanjutnya

Viral di Medsos Demo Sengketa Tanah di Pondok Indah

BeritaTerkait

Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

Defisit APBN 2025 Melebar ke 2,92 Persen, Pemerintah Klaim Tetap Aman

8 Januari 2026
126
Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

8 Januari 2026
159
Vonis Pencuri Burung di Baluran Dinilai Berkemanusiaan, DPR: Hakim Jaga Keadilan Substantif

Kriminolog Usul Dua Wakapolri Wilayah Timur–Barat, DPR RI Pertimbangkan Reformasi Struktur Polri

8 Januari 2026
131
Vonis Pencuri Burung di Baluran Dinilai Berkemanusiaan, DPR: Hakim Jaga Keadilan Substantif

Seskab Kumpulkan Menteri dan BUMN, Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh hingga Sumbar

8 Januari 2026
141

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Risyad Akui Tak Sanggup Jika Salshabilla Adriani Jadi Ibu Rumah Tangga, Tuai Kritik Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia