LIDIK.ID, Jakarta – Praktik pengoplosan beras premium di berbagai daerah dinilai bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak konsumen. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Sarifah Suraidah Harum yang menyoroti maraknya temuan beras bermasalah di pasaran. Jum’at, (01/08/2025).
Anggota Komisi VI DPR RI Sarifah Suraidah Harum menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras premium yang marak terjadi di berbagai daerah tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga merupakan penipuan yang merugikan hak konsumen sebagaimana dijamin undang-undang
“Ini sudah menyangkut hak konsumen yang dijamin undang-undang. Mengemas beras kualitas rendah sebagai produk premium adalah penipuan yang harus dihentikan,” ujar Sarifah.
Ia menyebut praktik itu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional. Berdasarkan perhitungannya, potensi kerugian konsumen akibat oplos beras mencapai Rp99,35 triliun per tahun, terdiri dari Rp34,21 triliun pada beras premium dan Rp65,14 triliun pada beras medium.
Sarifah juga menyinggung temuan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri terkait 212 merek beras bermasalah yang beredar di pasaran. Dari temuan itu, 136 merek adalah beras premium dan 76 merek beras medium.
Data menunjukkan 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium tidak memenuhi standar mutu, 95,12 persen dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen memiliki berat kemasan tidak sesuai klaim.
Menghadapi kondisi ini, Sarifah meminta pemerintah bertindak tegas, tidak sekadar pengawasan administratif.
“Kementerian Perdagangan harus evaluasi izin perdagangan pelaku. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem pangan nasional,” tegasnya.
Ia pun memaparkan empat langkah strategis yang harus ditempuh, yakni evaluasi izin produsen pelanggar, pemberian sanksi administratif dan pidana, digitalisasi pengawasan mutu beras melalui QR Code, serta pelibatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam perumusan kebijakan.
“Distribusi pangan harus direformasi agar rakyat dapat produk berkualitas dengan harga wajar. Jangan sampai mereka dirugikan dua kali: kualitas dan harga,” ujarnya.
Sarifah berharap langkah konkret tersebut dapat memberantas praktik kecurangan distribusi beras sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional.***
(TRS).







Discussion about this post