Lidik.id, WAMENA – Seorang anggota Polres Mamberamo Tengah, Bripda Andi Aufan (20), meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Irian, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 09.40 WIT.
Kasat Lantas Polres Jayawijaya, AKP Laly Pundu, menjelaskan kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda CRF bernomor polisi PA 2489 BE dari arah utara menuju selatan. Dalam perjalanan, Bripda Andi mencoba menyalip sebuah truk bermuatan pasir dengan nomor polisi B 9595 RYW.
“Saat hendak menyalip, motor korban bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Vixion yang datang dari arah berlawanan,” kata AKP Laly Pundu.
Benturan keras membuat korban terpental ke tengah jalan dan masuk ke bawah ban belakang truk yang disalipnya. Bripda Andi dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Polisi telah mengamankan sopir truk berinisial MS (55) beserta kendaraan sebagai barang bukti. Sementara itu, pengendara Yamaha Vixion yang tidak dilengkapi pelat nomor masih dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah mengambil keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami insiden ini. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas AKP Laly.
Jenazah Bripda Andi dievakuasi ke RSUD Wamena sebelum diberangkatkan ke Jayapura untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
Discussion about this post