LIDIK.ID, Jakarta – Setelah melalui lima kali rapat intensif, Badan Pengkajian (BP) MPR RI akhirnya merampungkan pembahasan atas 382 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Penyelesaian DIM ini menjadi pijakan penting dalam reformulasi arah pembangunan nasional yang sistematis dan berkelanjutan. Selasa, (22/07/2025).
Penyusunan DIM PPHN tersebut dipastikan telah memasuki fase strategis. Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa tim perumus telah menyelesaikan seluruh pembahasan teknis, dan kini tinggal menunggu tahapan rapat pimpinan atau rapat pleno untuk memutuskan bentuk hukum dan substansi akhir dari PPHN.
“Prinsipnya, tim perumus sudah menyelesaikan tugasnya. Setelah ini akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan atau langsung rapat pleno untuk mengambil keputusan,” ujar Andreas.
Rapat kelima yang digelar di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (21/7), menjadi momentum penting karena seluruh DIM berhasil dirampungkan, meskipun masih ada catatan penyelarasan dari tim sekretariat.
Andreas menekankan bahwa salah satu isu paling krusial dalam DIM adalah aspek bentuk hukum dari PPHN. Menurutnya, bentuk hukum ini akan menjadi pintu masuk bagi pelaksanaan haluan negara ke depan.
“Jika tidak jelas atau tidak tepat bentuknya, akan sulit bagi PPHN untuk dijalankan secara efektif oleh eksekutif maupun lembaga negara lainnya,” tegasnya.
Selain bentuk hukum, Andreas juga menyoroti pentingnya substansi dan arah kebijakan dalam PPHN agar benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi objektif bangsa. Ia menilai, haluan negara harus menjadi panduan jangka panjang yang realistis, terukur, dan inklusif.
“Arah kebijakan dalam PPHN akan menentukan apakah Presiden melihat ini sebagai instrumen untuk mengambil alih kewenangan, atau sebagai solusi bersama guna menjamin kesinambungan pembangunan nasional,” ungkapnya.
Andreas menegaskan bahwa PPHN bukanlah produk politik sesaat, melainkan refleksi kritis terhadap capaian dan kegagalan pembangunan nasional selama ini.
Ia menyebut bahwa dalam bagian kondisi umum PPHN, tim telah menyoroti tantangan nyata seperti ketimpangan antarwilayah, stagnasi sektor strategis, hingga dampak globalisasi terhadap kedaulatan ekonomi.
Seluruh masukan tersebut diperoleh melalui proses dialog dengan para pakar, akademisi, hingga pemangku kepentingan lintas sektor selama masa pengkajian.
“PPHN bukan sekadar dokumen teknokratis. Ini adalah refleksi dari pengalaman kita sebagai bangsa: apa yang berhasil, apa yang gagal, dan apa yang perlu diperbaiki,” ujar Andreas.
Ia pun menegaskan bahwa PPHN tidak boleh dianggap sebagai bentuk intervensi MPR terhadap eksekutif, melainkan sebagai fondasi kolektif untuk menjamin konsistensi arah pembangunan lintas pemerintahan.
“Tanpa arah yang jelas, pembangunan kita berisiko terputus-putus setiap kali terjadi pergantian pemimpin,” imbuhnya.
Andreas berharap rapat pleno MPR nantinya dapat segera menyepakati bentuk hukum PPHN yang tepat baik itu sebagai Ketetapan MPR, undang-undang, atau peraturan lainnya dengan semangat kolaboratif dan kebangsaan.
Dalam rapat terakhir itu, turut hadir Wakil Ketua BP MPR RI Benny K. Harman serta anggota BP MPR lainnya: Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin dan I Wayan Sudirta.***
(TRS).







Discussion about this post