LIDIK.ID, Aceh – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Total sekitar 960 ribu batang ganja dengan berat diperkirakan 180 ton berhasil ditemukan dan dimusnahkan. (24/06/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa F memerintahkan tersangka YH dan MR (yang juga telah masuk DPO) untuk mengantar ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp.300.000 per kilogram.
“F memerintahkan tersangka YH dan MR (juga DPO) untuk mengantar ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan janji upah Rp300.000 per kilogram,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ganja tersebut sebelumnya telah dikemas oleh tersangka KR, yang juga berhasil diamankan penyidik. Pengembangan kasus mengarah pada keberadaan ladang ganja di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Pada 17–19 Juni 2025, tim gabungan melakukan pencarian dan menemukan lima titik lokasi ladang ganja yang diduga milik F. Operasi dilanjutkan pada 20–22 Juni, menghasilkan penemuan tiga titik tambahan di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.
“Total delapan titik ladang ganja dengan luas sekitar 25 hektare berhasil ditemukan. Tanaman ganja yang diperkirakan berumur 4–6 bulan mencapai 960 ribu batang,” ujar Brigjen Eko.
Tujuh titik ladang ganja langsung dimusnahkan pada 22–23 Juni 2025, sementara satu titik sisanya dimusnahkan pada Selasa (24/6/2025).
Modus operandi yang digunakan tersangka F adalah menanam ganja di lahan pribadi, lalu mengeringkannya di gubuk sebelum dikemas dan dikirim melalui kurir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kerja sama berbagai elemen, termasuk tokoh pemuda dan masyarakat setempat,” pungkasnya***
(TRS).
Discussion about this post