Minggu, 5 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Bareskrim Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, 960 Ribu Batang Dimusnahkan

24 Juni 2025
Bareskrim Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, 960 Ribu Batang Dimusnahkan
157
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Aceh – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Total sekitar 960 ribu batang ganja dengan berat diperkirakan 180 ton berhasil ditemukan dan dimusnahkan. (24/06/2025).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa F memerintahkan tersangka YH dan MR (yang juga telah masuk DPO) untuk mengantar ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp.300.000 per kilogram.

Baca Lainnya

Khofifah Apresiasi Program Rutilahu pada Peringatan HUT ke-80 TNI: Sinergi Nyata untuk Rakyat

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

“F memerintahkan tersangka YH dan MR (juga DPO) untuk mengantar ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan janji upah Rp300.000 per kilogram,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Ganja tersebut sebelumnya telah dikemas oleh tersangka KR, yang juga berhasil diamankan penyidik. Pengembangan kasus mengarah pada keberadaan ladang ganja di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Pada 17–19 Juni 2025, tim gabungan melakukan pencarian dan menemukan lima titik lokasi ladang ganja yang diduga milik F. Operasi dilanjutkan pada 20–22 Juni, menghasilkan penemuan tiga titik tambahan di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.

“Total delapan titik ladang ganja dengan luas sekitar 25 hektare berhasil ditemukan. Tanaman ganja yang diperkirakan berumur 4–6 bulan mencapai 960 ribu batang,” ujar Brigjen Eko.

Tujuh titik ladang ganja langsung dimusnahkan pada 22–23 Juni 2025, sementara satu titik sisanya dimusnahkan pada Selasa (24/6/2025).

Modus operandi yang digunakan tersangka F adalah menanam ganja di lahan pribadi, lalu mengeringkannya di gubuk sebelum dikemas dan dikirim melalui kurir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kerja sama berbagai elemen, termasuk tokoh pemuda dan masyarakat setempat,” pungkasnya***

(TRS).

 

Post sebelumnya

KKP Bantah Isu Penjualan Pulau Kecil: Negara Tak Pernah Melegalkan Jual Beli Pulau

Post selanjutnya

Tersentuh Kisah Ibu yang Dianiaya Anak di Bekasi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beli Rumah Korban yang Terancam Dilelang

BeritaTerkait

Khofifah Apresiasi Program Rutilahu pada Peringatan HUT ke-80 TNI: Sinergi Nyata untuk Rakyat

Khofifah Apresiasi Program Rutilahu pada Peringatan HUT ke-80 TNI: Sinergi Nyata untuk Rakyat

5 Oktober 2025
141
Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

4 Oktober 2025
143
Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

3 Oktober 2025
223
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 Oktober 2025
301

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Hijab Rap Tuhan Mereka Adalah Cuan oleh Arraka: Kritik Sosial dalam Balutan Musik Rap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia