Lidik.id, Jakarta – Rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Badan Legislasi DPR RI berlangsung panas.
Anggota DPR dari Partai Demokrat, Benny K. Harman, bersitegang dengan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Perdebatan dipicu oleh tudingan terhadap DPR yang dianggap memperlambat pembahasan RUU yang bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Benny menegaskan bahwa DPR telah menyepakati RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Namun, ia mengkritik pemerintah yang dinilai belum menuntaskan draf undang-undang tersebut.
Ia menyebut bahwa persoalan sebenarnya justru ada pada pemerintah, yang belum menyelesaikan paraf antarmenteri sebelum menyerahkan draf ke DPR.
“Jangan cuci tangan dan menyalahkan DPR. Pemerintah belum sepenuhnya siap, tetapi kami yang disalahkan,” ucap Benny dalam rapat
Sementara itu, Supratman meminta semua pihak fokus pada substansi pembahasan, tanpa saling menyalahkan. Menurutnya, sinergi antara DPR dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengesahan RUU ini
RUU Perampasan Aset dianggap penting oleh banyak pihak, termasuk Mahfud MD, yang sebelumnya mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan.
Undang-undang ini dipandang sebagai salah satu solusi untuk mempermudah penyitaan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, yang selama ini sulit dilakukan karena kekosongan hukum







Discussion about this post