LIDIK.ID, Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa penilaian kebutuhan korban tindak pidana terorisme merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi para penyintas, baik korban langsung maupun tidak langsung. Selasa, (28/10/2025).
Penegasan itu disampaikan Kasubdit Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme BNPT, Rahel, dalam kegiatan penilaian kebutuhan program pemulihan bagi korban terorisme masa lalu di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kamis (23/10).
“Ini adalah salah satu wujud nyata bahwa negara hadir bagi penyintas,” ujar Rahel.
Menurut Rahel, kegiatan penilaian kebutuhan dilakukan untuk menginventarisasi secara spesifik kebutuhan setiap korban, mulai dari dukungan psikososial, bantuan medis, hingga peningkatan kesejahteraan. Setiap hasil asesmen tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan berbagai pemangku kepentingan agar pemenuhan hak-hak korban dapat berjalan tepat sasaran dan berkesinambungan.
Sebagai bagian dari komitmen pemenuhan hak korban, BNPT juga mendata kembali korban terorisme masa lalu yang belum memiliki surat penetapan korban dan belum memperoleh haknya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang memperpanjang kesempatan permohonan surat penetapan hingga 8 Juni 2028.
“Kami juga menyampaikan informasi tentang adanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini, agar para penyintas dapat saling memberi tahu rekan sesama korban yang belum mendapatkan haknya,” jelas Rahel.
Melalui langkah-langkah proaktif tersebut, BNPT menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pemulihan korban terorisme — dengan pendekatan humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan holistik, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.
Program penilaian kebutuhan ini merupakan implementasi dari Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan.
Indeks tersebut menjadi alat ukur nasional untuk menilai sejauh mana seorang penyintas telah mampu kembali menjalankan fungsi sosial, ekonomi, dan psikologisnya setelah mengalami peristiwa terorisme.
Dengan demikian, BNPT berupaya memastikan bahwa pemulihan korban tidak berhenti pada kompensasi, melainkan berlanjut pada proses pemberdayaan agar para penyintas dapat kembali hidup bermartabat di tengah masyarakat.***
(TRS).







Discussion about this post