Kamis, 8 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Uncategorized

BNPT Tegaskan Negara Hadir bagi Korban Terorisme Melalui Program Pemulihan

28 Oktober 2025
BNPT Tegaskan Negara Hadir bagi Korban Terorisme Melalui Program Pemulihan
162
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa penilaian kebutuhan korban tindak pidana terorisme merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi para penyintas, baik korban langsung maupun tidak langsung. Selasa, (28/10/2025).

Penegasan itu disampaikan Kasubdit Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme BNPT, Rahel, dalam kegiatan penilaian kebutuhan program pemulihan bagi korban terorisme masa lalu di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kamis (23/10).

Baca Lainnya

Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru, Potensi Kerugian Negara Rp213,7 Miliar

Sidang Nadiem Makarim Dijaga Ketat TNI, Media Kesulitan Akses

“Ini adalah salah satu wujud nyata bahwa negara hadir bagi penyintas,” ujar Rahel.

Menurut Rahel, kegiatan penilaian kebutuhan dilakukan untuk menginventarisasi secara spesifik kebutuhan setiap korban, mulai dari dukungan psikososial, bantuan medis, hingga peningkatan kesejahteraan. Setiap hasil asesmen tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan berbagai pemangku kepentingan agar pemenuhan hak-hak korban dapat berjalan tepat sasaran dan berkesinambungan.

Sebagai bagian dari komitmen pemenuhan hak korban, BNPT juga mendata kembali korban terorisme masa lalu yang belum memiliki surat penetapan korban dan belum memperoleh haknya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang memperpanjang kesempatan permohonan surat penetapan hingga 8 Juni 2028.

“Kami juga menyampaikan informasi tentang adanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini, agar para penyintas dapat saling memberi tahu rekan sesama korban yang belum mendapatkan haknya,” jelas Rahel.

Melalui langkah-langkah proaktif tersebut, BNPT menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pemulihan korban terorisme — dengan pendekatan humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan holistik, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Program penilaian kebutuhan ini merupakan implementasi dari Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan.

Indeks tersebut menjadi alat ukur nasional untuk menilai sejauh mana seorang penyintas telah mampu kembali menjalankan fungsi sosial, ekonomi, dan psikologisnya setelah mengalami peristiwa terorisme.

Dengan demikian, BNPT berupaya memastikan bahwa pemulihan korban tidak berhenti pada kompensasi, melainkan berlanjut pada proses pemberdayaan agar para penyintas dapat kembali hidup bermartabat di tengah masyarakat.***

(TRS).

 

Post sebelumnya

Anggota DPR Ingatkan Umrah Mandiri Tak Boleh Abaikan Perlindungan Jamaah

Post selanjutnya

Seskab Ajak Generasi Muda Terus Jaga Persatuan di Momentum Hari Sumpah Pemuda

BeritaTerkait

Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru, Potensi Kerugian Negara Rp213,7 Miliar

7 Januari 2026
129
Sidang Nadiem Makarim Dijaga Ketat TNI, Media Kesulitan Akses

Sidang Nadiem Makarim Dijaga Ketat TNI, Media Kesulitan Akses

6 Januari 2026
358
Wagub Jatim Sebut Pondok Pesantren sebagai Mercusuar Ilmu dan Moralitas Bangsa

Wagub Jatim Sebut Pondok Pesantren sebagai Mercusuar Ilmu dan Moralitas Bangsa

26 Oktober 2025
140
Macan Tutul Masuk Area Hotel di Bandung, Diduga Kabur dari Lembang Park and Zoo

Macan Tutul Masuk Area Hotel di Bandung, Diduga Kabur dari Lembang Park and Zoo

6 Oktober 2025
301

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Risyad Akui Tak Sanggup Jika Salshabilla Adriani Jadi Ibu Rumah Tangga, Tuai Kritik Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia