Kamis, 8 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Dua Eks Pejabat Divisi EPC PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

6 Januari 2026
Utang Kripto, Penyakit, dan Keputusasaan: Fakta di Balik Pembunuhan Anak di Cilegon
133
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Jakarta — Dua terdakwa dalam perkara dugaan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022–2023 didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar. Selasa, (06/01/2026).

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Didik Mardiyanto, Kepala Divisi EPC PT PP periode 2021–2024, serta Herry Nurdy Nasution, Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT PP.

Baca Lainnya

Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, menyatakan perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, yaitu sebesar Rp46.855.782.007,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, Didik dan Herry diduga mengelola dana perusahaan di luar pembukuan resmi PT PP dengan modus pengeluaran dana melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan selama periode 2022 hingga 2023, dengan memanfaatkan proyek-proyek strategis yang tengah dikerjakan PT PP.

Salah satu proyek yang disebut dalam dakwaan adalah pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, pengadaan fiktif juga diduga dilakukan pada sejumlah proyek lain, di antaranya:

Proyek Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Morowali, Sulawesi Tengah

Sulut-1 Coal FSPP dan FSPP Portsite

Mobile Power Plant Paket 7 dan 8

Bangkanai GEPP 140 MW

Manyar Power Line

Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

Jaksa mengungkapkan, praktik pengadaan fiktif tersebut tidak hanya memperkaya kedua terdakwa, tetapi juga pihak lain.

Didik Mardiyanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp35.325.672.032, sementara Herry Nurdy Nasution memperoleh Rp10.801.303.343. Selain itu, Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, turut disebut menerima dana sebesar Rp707.000.000.

Dijelaskan jaksa, dalam periode 2019–2023, PT PP memenangkan dan mengerjakan sejumlah proyek konstruksi. Dana dari PT PP Pusat kemudian ditempatkan ke Divisi EPC untuk membayar kewajiban proyek.

Namun, dana tersebut justru dikelola oleh Didik dan Herry untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa Didik bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung underlying transaction atau bersifat fiktif,” kata jaksa.

Selain dakwaan memperkaya diri sendiri, jaksa juga mendakwa kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan.

Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar:

Pasal 2 ayat (1) atau

Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan BUMN serta proyek-proyek strategis nasional, yang seharusnya dikelola secara akuntabel dan transparan.***

(TRS).

Post sebelumnya

Tiga Orang Tewas dalam Rumah di Tanjung Priok, Polisi Selidiki Dugaan Keracunan

Post selanjutnya

Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

BeritaTerkait

Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

7 Januari 2026
347
Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

7 Januari 2026
352
Balita Lompat dari Balkon Rumah Kontrakan di Jatinegara, Polisi Ungkap Dugaan Penelantaran Anak

Balita Lompat dari Balkon Rumah Kontrakan di Jatinegara, Polisi Ungkap Dugaan Penelantaran Anak

7 Januari 2026
348
Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

7 Januari 2026
160

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia