LIDIK.ID, Jakarta — Dua terdakwa dalam perkara dugaan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022–2023 didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar. Selasa, (06/01/2026).
Kedua terdakwa tersebut masing-masing Didik Mardiyanto, Kepala Divisi EPC PT PP periode 2021–2024, serta Herry Nurdy Nasution, Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT PP.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, menyatakan perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, yaitu sebesar Rp46.855.782.007,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, Didik dan Herry diduga mengelola dana perusahaan di luar pembukuan resmi PT PP dengan modus pengeluaran dana melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan selama periode 2022 hingga 2023, dengan memanfaatkan proyek-proyek strategis yang tengah dikerjakan PT PP.
Salah satu proyek yang disebut dalam dakwaan adalah pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, pengadaan fiktif juga diduga dilakukan pada sejumlah proyek lain, di antaranya:
Proyek Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Morowali, Sulawesi Tengah
Sulut-1 Coal FSPP dan FSPP Portsite
Mobile Power Plant Paket 7 dan 8
Bangkanai GEPP 140 MW
Manyar Power Line
Aliran Dana ke Sejumlah Pihak
Jaksa mengungkapkan, praktik pengadaan fiktif tersebut tidak hanya memperkaya kedua terdakwa, tetapi juga pihak lain.
Didik Mardiyanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp35.325.672.032, sementara Herry Nurdy Nasution memperoleh Rp10.801.303.343. Selain itu, Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, turut disebut menerima dana sebesar Rp707.000.000.
Dijelaskan jaksa, dalam periode 2019–2023, PT PP memenangkan dan mengerjakan sejumlah proyek konstruksi. Dana dari PT PP Pusat kemudian ditempatkan ke Divisi EPC untuk membayar kewajiban proyek.
Namun, dana tersebut justru dikelola oleh Didik dan Herry untuk kepentingan pribadi.
“Terdakwa Didik bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung underlying transaction atau bersifat fiktif,” kata jaksa.
Selain dakwaan memperkaya diri sendiri, jaksa juga mendakwa kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan BUMN serta proyek-proyek strategis nasional, yang seharusnya dikelola secara akuntabel dan transparan.***
(TRS).







Discussion about this post