Lidik.id, Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pengedar narkotika berinisial MI (28) dan SSM (24) di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu dengan total berat mencapai 1.567 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10) setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menekan peredaran narkotika di Kota Bekasi,” ujar AKP Drihanta, Kepala Bagian Operasional Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, di Bekasi, Selasa (7/10).
Ia menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami berharap langkah ini bisa mengurangi akses narkotika di lingkungan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” katanya.
—
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 11,94 gram, satu bungkus plastik sedang berisi sabu bruto 1,10 gram, serta beberapa paket ganja dengan berbagai ukuran kemasan.
Rincian barang bukti ganja yang disita antara lain:
- 9 plastik klip sedang berisi ganja bruto 380 gram
- 4 plastik klip sedang berisi ganja bruto 161 gram
- 5 plastik klip kecil berisi ganja bruto 13 gram
- 1 plastik hitam besar berisi ganja bruto 899 gram
Total barang bukti ganja dan sabu mencapai 1,567 kilogram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan pengemasan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
—
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
AKP Drihanta menegaskan bahwa jajarannya terus meningkatkan operasi preventif dan penegakan hukum guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam tahap penyidikan, polisi telah melakukan pendataan, interogasi, uji laboratorium, gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan (mindik). Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Masyarakat diharapkan tidak takut untuk memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya narkoba,” ujarnya.







Discussion about this post