Lidik.id, KUPANG – Empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga tewas akibat dianiaya seniornya. Sebanyak 16 prajurit lainnya masih diperiksa.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana.
“Empat tersangka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Keempat tersangka berinisial Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan.
“Pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing, sehingga bisa ditentukan pasal yang tepat termasuk langkah hukum berikutnya,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, 16 prajurit lain yang diperiksa sebagai saksi tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka.
“Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan dan kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.
Kronologi
Prada Lucky diketahui baru dua bulan menjadi anggota TNI. Ia mengembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo, Mbay, Nagekeo, usai diduga mengalami penganiayaan oleh senior.
Jenazah Prada Lucky telah dimakamkan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/8/2025). Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman, orang tua korban tak kuasa menahan tangis saat peti jenazah ditutup.







Discussion about this post