Lidik.id, Jakarta – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Cilincing, Jakarta Utara, baru-baru ini menyampaikan kisah pilu hidupnya kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, terkait dampak negatif dari kecanduan judi online, yang dalam istilah populer disebut “judol”. Curhatan ini menggambarkan bagaimana judi online telah merusak kehidupan keluarganya, membawa masalah keuangan hingga perceraian.
Wanita yang enggan disebutkan identitasnya tersebut menceritakan bahwa suaminya, yang semula memiliki pekerjaan tetap, berubah menjadi sosok yang selalu terjerat dalam lingkaran judi online.
“Suami saya kehilangan pekerjaan karena judi, harta kami ludes, dan yang paling parah, saya harus dikejar debt collector karena utang judi yang ditinggalkan suami,” ujarnya dengan nada sedih.
Menurut pengakuannya, selain masalah utang yang terus membengkak, judi online juga menyebabkan perpecahan dalam rumah tangga mereka. Tidak lama setelah masalah keuangan semakin parah, hubungan mereka pun kandas, berujung pada perceraian.
“Saya merasa terperangkap, semuanya berantakan. Saya hanya ingin mencari keadilan,” tambahnya.
Curhatan tersebut juga dilaporkan melalui berbagai platform media sosial, yang mengundang perhatian banyak pihak, termasuk Menkomdigi.
Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah sedang berusaha keras memberantas situs-situs judi online yang merusak masyarakat, serta berkomitmen untuk melindungi keluarga Indonesia dari dampak negatif teknologi yang tidak terkendali.
“Judi online seperti ini bukan hanya merusak individu, tapi juga menghancurkan struktur keluarga dan sosial. Kami di Kemenkominfo sedang bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menutup akses ke situs-situs yang tidak bertanggung jawab,” ujar Meutya.
Kasus ini menjadi contoh betapa besar dampak dari kecanduan judi online yang dapat merusak kehidupan pribadi dan sosial seseorang. Banyak ibu rumah tangga lainnya yang merasa terperangkap dalam situasi serupa, berjuang untuk mengembalikan kestabilan hidup mereka.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Menkomdigi, Meutya Hafid mengeluarkan permintaan maaf setelah terungkap bahwa beberapa situs judi online dilindungi oleh pihak-pihak tertentu. Ia berjanji akan memperkuat upaya pengawasan terhadap konten digital yang merugikan masyarakat.
Pemerintah sendiri berencana untuk semakin memperketat regulasi terkait penyebaran situs judi online di Indonesia, sebagai upaya untuk melindungi keluarga dari dampak negatif kecanduan judi.
Discussion about this post