Lidik.id, Banten – Gubernur Banten, Andra Soni, dalam waktu dekat akan menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mencakup penghapusan atau pengurangan denda bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan atau penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Banyak masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya, tetapi karena ada denda keterlambatan atau tunggakan jadi malas. Makanya kita akan hapus untuk mengurangi beban masyarakat,” ujar Andra pada Selasa (25/3/2025).
Saat ini, teknis kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. Regulasi dan mekanisme pelaksanaannya sedang dirumuskan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Gubernur Andra menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kita selama ini punya catatan bahwa potensi pajak kendaraan bermotor mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, realisasinya sulit dipenuhi karena banyak data yang harus di-cleansing. Pemutihan pajak ini menjadi kesempatan untuk itu,” jelasnya.
Plt. Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.
“Pemerintah Provinsi Banten hadir untuk membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak,” kata Deden.
Bapenda Banten saat ini tengah menyusun draf Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan ini, yang diharapkan segera rampung. Program pemutihan pajak kendaraan rencananya berlaku hingga Juli 2025, dengan kemungkinan perpanjangan setelah evaluasi.
Total tunggakan pajak kendaraan di Banten saat ini mencapai Rp742 miliar. Pemerintah berharap, melalui kebijakan pemutihan ini, setidaknya 40 persen dari tunggakan tersebut dapat terbayarkan.
“Kita harapkan kebijakan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkas Deden.







Discussion about this post