Selasa, 23 Desember 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Gratifikasi DPRD NTB, Penetapan Kejati Dinyatakan Sah

23 Desember 2025
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Gratifikasi DPRD NTB, Penetapan Kejati Dinyatakan Sah
158
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Mataram – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selasa, (23/12/2025).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (23/12/2025).

Baca Lainnya

Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Transportasi Umum

Kondisi Kesehatan Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Ditunda

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memenuhi syarat formil. Proses penyidikan dinilai sah karena didukung tiga alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Hakim juga menegaskan tidak terdapat persoalan hukum terkait pergantian jabatan Kepala Kejati NTB dari Enen Saribanon kepada Wahyudi, meskipun terdapat perbedaan pejabat yang menandatangani surat perintah penyelidikan dan surat penetapan tersangka.

Menurut hakim, pergantian pimpinan institusi kejaksaan tidak mempengaruhi keabsahan proses penyidikan yang telah berjalan.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal juga membebankan biaya perkara kepada kedua pemohon praperadilan.

Adapun dua pemohon yang mengajukan praperadilan tersebut adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim alias HK. Keduanya berstatus sebagai tersangka pemberi uang dalam perkara dugaan gratifikasi kepada belasan anggota DPRD NTB.

Dalam perkembangan penyidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa peneliti.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami peran belasan anggota legislatif yang diduga sebagai penerima suap dalam perkara tersebut. Terkait tujuan dan motif pemberian gratifikasi di lingkungan DPRD NTB tahun 2025, pihak kejaksaan menyatakan akan mengungkapnya dalam proses persidangan.***

(TRS).

Tags: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan praperadilan
Post sebelumnya

Gubernur Jabar Tegaskan Larangan Pungli Saat Nataru 2026 di Bandung

Post selanjutnya

Kondisi Kesehatan Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Ditunda

BeritaTerkait

Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Transportasi Umum

Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Transportasi Umum

23 Desember 2025
223
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Gratifikasi DPRD NTB, Penetapan Kejati Dinyatakan Sah

Kondisi Kesehatan Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Ditunda

23 Desember 2025
127
Gubernur Jabar Tegaskan Larangan Pungli Saat Nataru 2026 di Bandung

Gubernur Jabar Tegaskan Larangan Pungli Saat Nataru 2026 di Bandung

23 Desember 2025
317
TNI AL Terima KRI Prabu Siliwangi-321, Perkuat Pertahanan Laut Nasional

Mendagri Minta Percepatan Pembersihan Sisa Banjir di Aceh Tamiang

23 Desember 2025
141

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Angkat Bicara Pemprov Tolak Permintaan Tempat Tinggal Sementara Tim Medis COVID-19 RSUDAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Nilai Pembagian Dividen Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai SPBU Pakai Jeans, Pertamina Disorot Soal Perubahan Seragam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia