LIDIK.ID, Mataram – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selasa, (23/12/2025).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (23/12/2025).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memenuhi syarat formil. Proses penyidikan dinilai sah karena didukung tiga alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Hakim juga menegaskan tidak terdapat persoalan hukum terkait pergantian jabatan Kepala Kejati NTB dari Enen Saribanon kepada Wahyudi, meskipun terdapat perbedaan pejabat yang menandatangani surat perintah penyelidikan dan surat penetapan tersangka.
Menurut hakim, pergantian pimpinan institusi kejaksaan tidak mempengaruhi keabsahan proses penyidikan yang telah berjalan.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal juga membebankan biaya perkara kepada kedua pemohon praperadilan.
Adapun dua pemohon yang mengajukan praperadilan tersebut adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim alias HK. Keduanya berstatus sebagai tersangka pemberi uang dalam perkara dugaan gratifikasi kepada belasan anggota DPRD NTB.
Dalam perkembangan penyidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa peneliti.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami peran belasan anggota legislatif yang diduga sebagai penerima suap dalam perkara tersebut. Terkait tujuan dan motif pemberian gratifikasi di lingkungan DPRD NTB tahun 2025, pihak kejaksaan menyatakan akan mengungkapnya dalam proses persidangan.***
(TRS).







Discussion about this post