Lidik.id, Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan tidak menemukan bukti atas tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada Kombes Pol Julihan Muntaha, mantan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara.
Nama Kombes Pol Julihan sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar video di media sosial yang menuding dirinya melakukan pemerasan terhadap sejumlah anggota Polri di wilayah Polda Sumut. Konten tersebut memuat berbagai klaim dan keluhan yang kemudian menyebar luas dan memicu perhatian publik.
Menindaklanjuti informasi itu, Polda Sumatera Utara membentuk tim untuk melakukan penelusuran awal. Dalam prosesnya, Kombes Pol Julihan dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Propam guna kelancaran pemeriksaan.
Sejalan dengan langkah tersebut, Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan dan melakukan pendalaman terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada perwira menengah tersebut. Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, Mabes Polri memastikan tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya praktik pemerasan maupun penerimaan uang.
“Hasil pemeriksaan Mabes Polri tidak menemukan fakta ataupun alat bukti yang mengarah pada dugaan pemerasan atau penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan,” ujar perwakilan Mabes Polri dalam keterangannya.
Sebelum isu tersebut mencuat, Kombes Pol Julihan diketahui aktif menangani berbagai perkara pelanggaran disiplin dan kode etik, termasuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri di lingkungan Polda Sumatera Utara. Sejumlah perkara itu hingga kini masih diproses oleh Polda Sumut.
“Yang bersangkutan selama menjabat menangani berbagai perkara, termasuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota. Seluruh proses penanganan perkara tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum,” lanjutnya.
Mabes Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan informasi media sosial.
“Kami mengimbau publik untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar dan mempercayakan penanganan persoalan hukum kepada institusi yang berwenang,” tegasnya.
Mabes Polri menekankan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di internal Polri, sekaligus menjamin perlindungan terhadap anggota yang bekerja sesuai ketentuan.







Discussion about this post