Kamis, 8 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Ekonomi

Indonesia dan AS Sepakati Pengalihan Utang Rp573 Miliar untuk Konservasi Terumbu Karang

22 Januari 2025
Indonesia dan AS Sepakati Pengalihan Utang Rp573 Miliar untuk Konservasi Terumbu Karang

Foto: Istimewa

539
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menuntaskan pengalihan utang senilai US$35 juta atau sekitar Rp573 miliar untuk mendukung upaya konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia. Kesepakatan ini final pada 15 Januari 2025 setelah melalui proses panjang yang dimulai sejak beberapa tahun lalu.

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, menjelaskan bahwa kesepakatan pengalihan utang ini disepakati pada Juli 2024.

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee 11 Jam Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Adly Fairuz Digugat Perdata Rp 5 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Masuk Akpol

Dana hasil pengalihan utang akan dimanfaatkan untuk perlindungan ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda, yang termasuk dalam segitiga terumbu karang dunia.

“Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati tinggi, dengan hampir 75% jenis terumbu karang dunia berada di dalamnya,” ujar Firdaus pada Senin (20/1/2025).

Proses ini didukung oleh dua organisasi konservasi internasional, The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI), yang bekerja sama dengan mitra lokal seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.

Dana tersebut akan dikelola dalam sebuah rekening trust fund yang diawasi oleh komite pengawas yang melibatkan KKP, Kementerian Keuangan, dan sejumlah organisasi nirlaba.

CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris, menjelaskan bahwa pengalihan utang ini merupakan bagian dari Perjanjian Konservasi Terumbu Karang (CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS.

Dana tersebut akan diprioritaskan untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang, meliputi ekosistem lamun, bakau, dasar laut, kawasan lindung laut, habitat konektivitas, dan spesies laut yang terancam punah.

Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Herlina Hartanto, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan program ini. Selama sembilan tahun ke depan, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat tetapi juga akan dilatih sebagai pelaksana di lapangan.

“Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan perlindungan ekosistem terumbu karang, sehingga praktik-praktik baik tetap dilanjutkan setelah program berakhir,” kata Herlina.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak besar dalam upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia sebagai bagian dari kekayaan alam dunia.

Tags: AmerikaAmerika SerikatKonservasi Terumbu KarangPresiden Prabowo
Post sebelumnya

Anak Pejabat Kemenhan Diduga Tabrak 5 Orang di Palmerah, Satu Korban Meninggal Dunia

Post selanjutnya

Shin Tae Yong Diberitahu 2,5 Jam Sebelum Diumumkan, Sampai Sekarang Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan

BeritaTerkait

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee 11 Jam Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee 11 Jam Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan

8 Januari 2026
327
Adly Fairuz Digugat Perdata Rp 5 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Masuk Akpol

Adly Fairuz Digugat Perdata Rp 5 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Masuk Akpol

8 Januari 2026
317
Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

7 Januari 2026
352
Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

7 Januari 2026
352

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia