Lidik.id, Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menuntaskan pengalihan utang senilai US$35 juta atau sekitar Rp573 miliar untuk mendukung upaya konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia. Kesepakatan ini final pada 15 Januari 2025 setelah melalui proses panjang yang dimulai sejak beberapa tahun lalu.
Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, menjelaskan bahwa kesepakatan pengalihan utang ini disepakati pada Juli 2024.
Dana hasil pengalihan utang akan dimanfaatkan untuk perlindungan ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda, yang termasuk dalam segitiga terumbu karang dunia.
“Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati tinggi, dengan hampir 75% jenis terumbu karang dunia berada di dalamnya,” ujar Firdaus pada Senin (20/1/2025).
Proses ini didukung oleh dua organisasi konservasi internasional, The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI), yang bekerja sama dengan mitra lokal seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.
Dana tersebut akan dikelola dalam sebuah rekening trust fund yang diawasi oleh komite pengawas yang melibatkan KKP, Kementerian Keuangan, dan sejumlah organisasi nirlaba.
CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris, menjelaskan bahwa pengalihan utang ini merupakan bagian dari Perjanjian Konservasi Terumbu Karang (CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS.
Dana tersebut akan diprioritaskan untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang, meliputi ekosistem lamun, bakau, dasar laut, kawasan lindung laut, habitat konektivitas, dan spesies laut yang terancam punah.
Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Herlina Hartanto, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan program ini. Selama sembilan tahun ke depan, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat tetapi juga akan dilatih sebagai pelaksana di lapangan.
“Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan perlindungan ekosistem terumbu karang, sehingga praktik-praktik baik tetap dilanjutkan setelah program berakhir,” kata Herlina.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak besar dalam upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia sebagai bagian dari kekayaan alam dunia.







Discussion about this post