Lidik.id, Jakarta – Selebgram transgender Isa Zega, yang bernama asli Sahrul, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama pada Rabu (20/11/2024). Kontroversi mencuat setelah Isa mengenakan hijab syar’i saat menjalankan ibadah umrah.
Laporan ini diajukan oleh Hanny Kristianto, Sekjen Mualaf Center Indonesia (MCI), bersama kuasa hukumnya. Hanny mendesak aparat untuk segera menangani kasus ini. Ia juga menyerukan umat Muslim menjaga kehormatan agama, mengancam aksi demonstrasi jika laporan tidak diproses.
“Sore ini saya melaporkan Kakek Sahrul Isa alias Isa Zega atas tindakan yang saya anggap menistakan syariat Islam,” posting Hanny di akun Instagramnya, @hannykristianto_id.
Desakan hukum terhadap Isa semakin viral di media sosial, termasuk melalui petisi yang telah mendapat ribuan dukungan. Nikita Mirzani turut menyebarkan petisi ini di Instagram Story-nya.
Petisi tersebut menilai tindakan Isa tidak menghormati kesucian agama Islam. Bahkan, agen travel umrah yang digunakan Isa, SS Travel milik Shella Saukia, ikut terseret dalam polemik ini. Pihak travel mengaku hanya membantu pengurusan visa dan tidak mengetahui Isa akan beribadah sebagai perempuan.
“Izin Mas, mau menyampaikan amanah dari teamnya SS Travel Mas. Mereka mau meluruskan bahwa mereka memang membantu menguruskan visa umrah yang bersangkutan (Isa Zega),” jelas travel tersebut.
“Tapi karena yang bersangkutan ini umrah mandiri, pihak travel tidak menyangka kalau dia menggunakan baju perempuan, apalagi sampai berbaur dan berada di shaf perempuan,” ungkap travel milik Shella Saukia.
Anggota DPR RI Mufti Anam mengecam tindakan Isa, menyebutnya sebagai pelanggaran KUHP Pasal 156A yang berpotensi dihukum 5 tahun penjara. Mufti juga meminta penyelidikan terhadap agen travel yang dianggap mendukung tindakan Isa.
Kontroversi ini terus memicu reaksi keras dari berbagai pihak, dengan tuntutan agar keadilan ditegakkan.







Discussion about this post