Minggu, 5 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Kapolri Akan Sanksi Tegas Polisi yang Minta Uang 50 Juta ke Guru Supriyani

13 November 2024
Kapolri Akan Sanksi Tegas Polisi yang Minta Uang 50 Juta ke Guru Supriyani
598
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, terhadap oknum polisi yang terbukti meminta uang damai terkait kasus penganiayaan di SDN Konawe yang melibatkan seorang guru bernama Supriyani.

Pernyataan ini disampaikan setelah terungkapnya informasi bahwa ada polisi yang diduga mencoba untuk menengahi kasus ini dengan meminta sejumlah uang dari pihak keluarga korban.

Baca Lainnya

Khofifah Apresiasi Program Rutilahu pada Peringatan HUT ke-80 TNI: Sinergi Nyata untuk Rakyat

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya di sebuah sekolah di Jawa Timur.

Namun, dalam proses penyelidikan, keluarga guru tersebut mengaku mendapat tekanan dari oknum polisi yang meminta uang untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Hal ini membuat masyarakat geram, karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan.

Kapolri menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan seperti ini dan memastikan bahwa semua anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan. Jika terbukti, yang bersangkutan akan dipecat. Kami akan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tegas Listyo Sigit dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/11).

Jenderal Listyo juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap anggota kepolisian akan semakin diperketat, dan setiap laporan yang diterima terkait pelanggaran kode etik akan segera ditindaklanjuti.

“Polri harus menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya,” katanya.

Tindakan oknum polisi yang meminta uang damai ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu-isu hak asasi manusia dan keadilan sosial. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut mencoreng citra kepolisian dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam konteks ini, masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas mereka.

Seiring dengan perkembangan kasus, Polri berjanji akan terus mengusut secara tuntas dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa ada campur tangan kepentingan pribadi atau kelompok.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para oknum yang mencoba menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi, terutama dalam hal pemerasan. Kapolri menekankan bahwa setiap anggota kepolisian harus mengedepankan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.

Dengan langkah tegas dari Kapolri, masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan dan sanksi yang akan diterapkan jika oknum polisi tersebut terbukti bersalah.

Tags: Guru SupriyaniKasus PenganiayaanSDN Konawe
Post sebelumnya

Erupsi Gunung Lewotobi, Gemuruh Kuat Hingga Dua Desa Dievakuasi

Post selanjutnya

Ternyata Ini Isi Surat Gibran ke Nadiem yang Tak Direspon

BeritaTerkait

Khofifah Apresiasi Program Rutilahu pada Peringatan HUT ke-80 TNI: Sinergi Nyata untuk Rakyat

Khofifah Apresiasi Program Rutilahu pada Peringatan HUT ke-80 TNI: Sinergi Nyata untuk Rakyat

5 Oktober 2025
141
Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

4 Oktober 2025
143
Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

3 Oktober 2025
223
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 Oktober 2025
301

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Hijab Rap Tuhan Mereka Adalah Cuan oleh Arraka: Kritik Sosial dalam Balutan Musik Rap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia