LIDIK.ID, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Daniel Mutaqien Syafiuddin mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pengelola jalan tol dan kepolisian untuk melakukan evaluasi total keselamatan transportasi, menyusul kecelakaan bus maut di exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Selasa, (23/12/2025).
Daniel menilai insiden tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, mengingat jalur tol seharusnya memiliki standar keselamatan yang tinggi dan terkontrol.
“Tragedi ini tidak bisa dilihat sebagai kecelakaan biasa. Ini alarm keras bagi negara untuk serius membenahi keselamatan transportasi umum,” ujar Daniel.
Menurutnya, kecelakaan di ruas tol menjadi indikator lemahnya manajemen risiko, rendahnya kepatuhan operasional, serta belum optimalnya pengawasan terhadap kesiapan pengemudi dan kelayakan kendaraan.
Daniel menyoroti dugaan kecepatan berlebih, kondisi pengemudi, serta aspek teknis kendaraan yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan aparat berwenang.
Ia juga mengkritik pola pengawasan yang selama ini dinilai hanya bersifat administratif, tanpa pengawasan riil di lapangan.
“Kalau evaluasi hanya berhenti di uji KIR dan dokumen, tanpa pengawasan nyata di lapangan, maka kecelakaan serupa akan terus berulang,” tegasnya.
Oleh karena itu, Daniel meminta Kemenhub, pengelola jalan tol, dan kepolisian untuk mengevaluasi secara menyeluruh titik-titik rawan kecelakaan, khususnya di kawasan simpang susun dan jalur keluar tol yang memiliki risiko tinggi.
Selain itu, ia mendorong penerapan teknologi keselamatan berbasis sistem, seperti pembatas kecepatan elektronik dan pemantauan real-time terhadap operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Keselamatan tidak boleh bergantung pada kesadaran sopir semata, tetapi harus dikunci oleh sistem,” katanya.
Daniel memastikan Komisi V DPR RI akan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan sekaligus memastikan langkah korektif segera diambil.
“Jangan tunggu korban bertambah baru kita berbenah. Negara wajib hadir memastikan setiap warga bisa bepergian dengan aman,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyatakan hasil ramp check terhadap bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di exit Tol Krapyak dinyatakan tidak laik jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan, berdasarkan data pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan AKAP. Sementara data BLU-e menunjukkan bus terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025.
“Hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi,” ujar Aan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Bus yang membawa 33 penumpang diketahui berangkat dari Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bus dilaporkan melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga kehilangan kendali saat menuruni simpang susun Tol Krapyak, hingga menabrak pembatas jalan dan terguling. Dugaan sementara mengarah pada kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidaktahuan terhadap karakteristik medan jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, bus mengalami kerusakan parah pada bagian belakang dan samping. Sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara satu penumpang mengalami luka ringan.***
(TRS).







Discussion about this post