Rabu, 7 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Kejagung Tahan Lagi Nadiem Makarim Usai Sembuh dari Rawat Inap

9 Oktober 2025
Kejagung Tahan Lagi Nadiem Makarim Usai Sembuh dari Rawat Inap
304
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

 

Baca Lainnya

Yasmin Napper dan Giorgino Abraham Resmi Berpisah Setelah Tiga Tahun Pacaran

Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penahanan kembali dilakukan setelah Nadiem selesai menjalani perawatan di rumah sakit.

 

“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap dan saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan serta ditahan kembali,” ujar Anang melalui pesan singkat, Kamis (9/10).

 

Sebelumnya, Nadiem dibantarkan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi ambeien. Selama perawatan, ia tetap mendapat penjagaan dari enam personel Kejagung.

 

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung sepanjang 2019–2022. Dalam periode tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah di Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

 

Laptop yang diadakan menggunakan sistem operasi Chrome OS (Chromebook). Namun, sistem ini dinilai tidak efektif untuk mendukung pembelajaran di daerah 3T yang umumnya belum memiliki akses internet memadai.

 

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  1. Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020–2021
  2. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek periode 2020–2021
  3. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
  4. Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri atas kerugian akibat item perangkat lunak (CDM) senilai Rp480 miliar, serta mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.

Post sebelumnya

Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi, Kans Lolos ke Piala Dunia Menipis

Post selanjutnya

Restoran di Mal Klender Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Mesin Pendingin

BeritaTerkait

Yasmin Napper dan Giorgino Abraham Resmi Berpisah Setelah Tiga Tahun Pacaran

Yasmin Napper dan Giorgino Abraham Resmi Berpisah Setelah Tiga Tahun Pacaran

6 Januari 2026
336
Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

6 Januari 2026
319
Utang Kripto, Penyakit, dan Keputusasaan: Fakta di Balik Pembunuhan Anak di Cilegon

Dua Eks Pejabat Divisi EPC PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

6 Januari 2026
131
Tiga Orang Tewas dalam Rumah di Tanjung Priok, Polisi Selidiki Dugaan Keracunan

Tiga Orang Tewas dalam Rumah di Tanjung Priok, Polisi Selidiki Dugaan Keracunan

6 Januari 2026
348

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachel Cia Akui Jalin Hubungan dengan Dikta Selama Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Eks Pejabat Divisi EPC PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja 13 Tahun di Pandeglang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia