LIDIK.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara berharap kesepakatan rapat konsultasi terkait manajemen royalti antara DPR RI, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), musisi, dan pelaku industri dapat menjadi titik balik terciptanya ekosistem industri musik yang lebih sehat dan berkelanjutan. Senin, (25/08/2025).
Dewi menilai, kesepakatan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi musisi sebagai pencipta karya, tetapi juga menjawab keresahan pelaku usaha yang kerap khawatir saat memutar lagu di ruang publik komersial.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyatakan penyelesaian polemik royalti akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat, di mana musisi mendapatkan penghargaan layak atas karya mereka sementara pelaku usaha dapat berkontribusi tanpa merasa terbebani.
“Penyelesaian polemik royalti ini akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara pelaku usaha bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi Asmara.
Ia kemudian membeberkan lima poin kesepakatan yang lahir dari rapat konsultasi, yaitu:
Sentralisasi penarikan royalti yang dipusatkan di LMKN selama dua bulan ke depan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sambil menunggu revisi UU Hak Cipta.
Audit distribusi royalti terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar para pencipta lagu memperoleh hak ekonomi secara adil dan transparan.
Revisi UU Hak Cipta dalam waktu dua bulan, guna memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya menghormati hak cipta dan kewajiban membayar royalti.
Skema tarif proporsional yang disesuaikan dengan jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran musik.
“Skema ini akan meringankan beban pelaku usaha, namun tetap menjamin hak musisi,” tegas Dewi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta digitalisasi sistem royalti akan menjadi kunci keberlanjutan sistem yang adil dan modern.
“Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat,” ujarnya.
Dewi juga mengingatkan bahwa polemik royalti yang mencuat sejak terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik berawal dari kesenjangan pemahaman. Banyak pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, hingga transportasi umum tidak menyadari kewajiban membayar royalti. Kondisi ini diperparah dengan pertanyaan musisi mengenai transparansi distribusi royalti oleh LMK.
“Puncak keresahan ini terjadi ketika 29 musisi mengajukan uji materil Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025,” ungkap Dewi.
Dengan adanya kesepakatan terbaru, Dewi berharap seluruh pihak dapat membangun komitmen bersama untuk menghadirkan industri musik yang sehat, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.***
(TRS).







Discussion about this post