Jumat, 9 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Komisi XIII Harap Kesepakatan Royalti Ciptakan Industri Musik yang Sehat

25 Agustus 2025
Komisi XIII Harap Kesepakatan Royalti Ciptakan Industri Musik yang Sehat
138
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara berharap kesepakatan rapat konsultasi terkait manajemen royalti antara DPR RI, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), musisi, dan pelaku industri dapat menjadi titik balik terciptanya ekosistem industri musik yang lebih sehat dan berkelanjutan. Senin, (25/08/2025).

Dewi menilai, kesepakatan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi musisi sebagai pencipta karya, tetapi juga menjawab keresahan pelaku usaha yang kerap khawatir saat memutar lagu di ruang publik komersial.

Baca Lainnya

Gubernur Maluku Utara Jamui Dubes Austria dalam Jamuan Makan Malam di Ternate

Defisit APBN 2025 Melebar ke 2,92 Persen, Pemerintah Klaim Tetap Aman

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyatakan penyelesaian polemik royalti akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat, di mana musisi mendapatkan penghargaan layak atas karya mereka sementara pelaku usaha dapat berkontribusi tanpa merasa terbebani.

“Penyelesaian polemik royalti ini akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara pelaku usaha bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi Asmara.

Ia kemudian membeberkan lima poin kesepakatan yang lahir dari rapat konsultasi, yaitu:

Sentralisasi penarikan royalti yang dipusatkan di LMKN selama dua bulan ke depan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sambil menunggu revisi UU Hak Cipta.

Audit distribusi royalti terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar para pencipta lagu memperoleh hak ekonomi secara adil dan transparan.

Revisi UU Hak Cipta dalam waktu dua bulan, guna memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti.

Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya menghormati hak cipta dan kewajiban membayar royalti.

Skema tarif proporsional yang disesuaikan dengan jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran musik.

“Skema ini akan meringankan beban pelaku usaha, namun tetap menjamin hak musisi,” tegas Dewi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta digitalisasi sistem royalti akan menjadi kunci keberlanjutan sistem yang adil dan modern.

“Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat,” ujarnya.

Dewi juga mengingatkan bahwa polemik royalti yang mencuat sejak terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik berawal dari kesenjangan pemahaman. Banyak pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, hingga transportasi umum tidak menyadari kewajiban membayar royalti. Kondisi ini diperparah dengan pertanyaan musisi mengenai transparansi distribusi royalti oleh LMK.

“Puncak keresahan ini terjadi ketika 29 musisi mengajukan uji materil Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025,” ungkap Dewi.

Dengan adanya kesepakatan terbaru, Dewi berharap seluruh pihak dapat membangun komitmen bersama untuk menghadirkan industri musik yang sehat, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.***

(TRS).

Post sebelumnya

Presiden Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

Post selanjutnya

Viral! Pinkan Mambo Jual Tumis Kangkung Seharga Rp150 Ribu per Porsi

BeritaTerkait

Gubernur Maluku Utara Jamui Dubes Austria dalam Jamuan Makan Malam di Ternate

Gubernur Maluku Utara Jamui Dubes Austria dalam Jamuan Makan Malam di Ternate

8 Januari 2026
328
Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

Defisit APBN 2025 Melebar ke 2,92 Persen, Pemerintah Klaim Tetap Aman

8 Januari 2026
127
Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

8 Januari 2026
160
Vonis Pencuri Burung di Baluran Dinilai Berkemanusiaan, DPR: Hakim Jaga Keadilan Substantif

Kriminolog Usul Dua Wakapolri Wilayah Timur–Barat, DPR RI Pertimbangkan Reformasi Struktur Polri

8 Januari 2026
132

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Risyad Akui Tak Sanggup Jika Salshabilla Adriani Jadi Ibu Rumah Tangga, Tuai Kritik Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia