LIDIK.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Rachmad Muhamadiyah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Senin, (05/01/2026).
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin.
“Pemeriksaan atas nama RM selaku Ketua Umum DPP Hiswana Migas,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Rachmad Muhamadiyah dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025. Pada tanggal yang sama, KPK juga menyatakan perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menyampaikan telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, meski belum langsung mengumumkan jumlahnya. Baru pada 31 Januari 2025, KPK mengungkapkan terdapat tiga orang tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina.
Kemudian, pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir, sekaligus melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU juga merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024, yakni Elvizar (EL).
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, serta Direktur Utama PCS dalam perkara pengadaan mesin EDC di BRI.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.***
(TRS).







Discussion about this post