Lidik.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan memperpanjang masa nonaktif tiga anggota DPR RI, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan selama masa nonaktif tidak berhak menerima gaji atau fasilitas keuangan dari DPR.
Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” ujar Adang saat membacakan putusan.
MKD menjatuhkan sanksi perpanjangan nonaktif kepada Sahroni selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan dan disesuaikan dengan keputusan penonaktifan DPP Partai NasDem.
Sementara itu, untuk Nafa Urbach, MKD memutuskan sanksi nonaktif selama tiga bulan dengan jangka waktu yang sama perhitungan efektivitasnya.
“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ucap Adang.
Adapun Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, yang berlaku sejak putusan diumumkan berdasarkan keputusan penonaktifan oleh DPP PAN.
Di sisi lain, MKD juga memutuskan mengaktifkan kembali dua anggota DPR lainnya: Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Adang menjelaskan bahwa putusan ini telah bersifat final dan mengikat setelah ditetapkan melalui permusyawaratan MKD pada hari yang sama.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya yang juga anggota DPR lantaran menjadi sorotan publik terkait aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada periode tersebut. Di antaranya adalah Adies Kadir dari Partai Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.
Hingga kini, MKD belum menjelaskan lebih rinci jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan, namun penjatuhan sanksi tersebut menegaskan kembali penekanan lembaga terhadap etika dan tanggung jawab publik anggota parlemen.







Discussion about this post