Kamis, 8 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Politik

MKD Baca Keputusan Sanksi Etik, Tiga Anggota DPR Tetap Dinonaktifkan Tanpa Gaji

5 November 2025
MKD Baca Keputusan Sanksi Etik, Tiga Anggota DPR Tetap Dinonaktifkan Tanpa Gaji
304
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan memperpanjang masa nonaktif tiga anggota DPR RI, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan selama masa nonaktif tidak berhak menerima gaji atau fasilitas keuangan dari DPR.

 

Baca Lainnya

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee 11 Jam Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

 

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” ujar Adang saat membacakan putusan.

 

MKD menjatuhkan sanksi perpanjangan nonaktif kepada Sahroni selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan dan disesuaikan dengan keputusan penonaktifan DPP Partai NasDem.

 

Sementara itu, untuk Nafa Urbach, MKD memutuskan sanksi nonaktif selama tiga bulan dengan jangka waktu yang sama perhitungan efektivitasnya.

 

“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ucap Adang.

 

Adapun Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, yang berlaku sejak putusan diumumkan berdasarkan keputusan penonaktifan oleh DPP PAN.

 

Di sisi lain, MKD juga memutuskan mengaktifkan kembali dua anggota DPR lainnya: Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

 

Adang menjelaskan bahwa putusan ini telah bersifat final dan mengikat setelah ditetapkan melalui permusyawaratan MKD pada hari yang sama.

 

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya yang juga anggota DPR lantaran menjadi sorotan publik terkait aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada periode tersebut. Di antaranya adalah Adies Kadir dari Partai Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.

 

Hingga kini, MKD belum menjelaskan lebih rinci jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan, namun penjatuhan sanksi tersebut menegaskan kembali penekanan lembaga terhadap etika dan tanggung jawab publik anggota parlemen.

Post sebelumnya

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Masyarakat dari Bencana Alam

Post selanjutnya

Uya Kuya Kembali Aktif Menjadi Anggota DPR, MKD Putuskan Tidak Terbukti Langgar Etik

BeritaTerkait

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter

8 Januari 2026
346
Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee 11 Jam Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee 11 Jam Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan

8 Januari 2026
329
Adly Fairuz Digugat Perdata Rp 5 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Masuk Akpol

Adly Fairuz Digugat Perdata Rp 5 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Masuk Akpol

8 Januari 2026
319
Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

7 Januari 2026
352

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Risyad Akui Tak Sanggup Jika Salshabilla Adriani Jadi Ibu Rumah Tangga, Tuai Kritik Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia