Sabtu, 3 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Politik

Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

6 Oktober 2025
Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
316
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Senin (6/10/2025). Sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Baca Lainnya

KP3 Polri Apresiasi Peran Polri–TNI Tangani Bencana di Sumatra, Dorong Solidaritas Kemanusiaan

Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu menjelaskan, sidang hari ini juga dijadwalkan melanjutkan agenda replik dan duplik antara pihak pemohon dan termohon.

“Sidang lanjutan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas nama Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan pada hari ini, dengan agenda jawaban dari termohon,” ujar Rio.

 

Permohonan praperadilan diajukan Nadiem setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejagung. Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

 

Tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya sebagai calon tersangka. Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.

 

Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menilai tindakan Kejagung merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Mereka juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

 

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyebut program digitalisasi itu tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 serta tidak memiliki struktur dan alokasi anggaran yang jelas. Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem juga memohon agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.

 

Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung selama satu minggu ke depan sebelum majelis hakim tunggal menjatuhkan putusan.

Post sebelumnya

BNPT dan Unnes Kolaborasi Cegah Penyebaran Paham Terorisme di Kalangan Muda

Post selanjutnya

PKS Nilai Pertemuan Jokowi–Prabowo Langkah Baik Asal Transparan dan Bahas Isu Strategis

BeritaTerkait

Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

KP3 Polri Apresiasi Peran Polri–TNI Tangani Bencana di Sumatra, Dorong Solidaritas Kemanusiaan

3 Januari 2026
127
Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

3 Januari 2026
161
Bapanas: Indonesia Swasembada Beras, Stok Awal 2026 Tembus 12,529 Juta Ton

Mendagri Percepat Pemulihan Layanan Pemda Pascabencana di Sumatra

3 Januari 2026
132
Bapanas: Indonesia Swasembada Beras, Stok Awal 2026 Tembus 12,529 Juta Ton

Pengamat Optimistis Polri Alami Transformasi Budaya Signifikan pada 2026

3 Januari 2026
142

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KP3 Polri Apresiasi Peran Polri–TNI Tangani Bencana di Sumatra, Dorong Solidaritas Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia