Lidik.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Senin (6/10/2025). Sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu menjelaskan, sidang hari ini juga dijadwalkan melanjutkan agenda replik dan duplik antara pihak pemohon dan termohon.
“Sidang lanjutan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas nama Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan pada hari ini, dengan agenda jawaban dari termohon,” ujar Rio.
Permohonan praperadilan diajukan Nadiem setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejagung. Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya sebagai calon tersangka. Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.
Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menilai tindakan Kejagung merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Mereka juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyebut program digitalisasi itu tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 serta tidak memiliki struktur dan alokasi anggaran yang jelas. Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem juga memohon agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung selama satu minggu ke depan sebelum majelis hakim tunggal menjatuhkan putusan.







Discussion about this post