Lidik.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan terkait laporannya mengenai dugaan suap terhadap penegak hukum. Panggilan itu dikonfirmasi langsung oleh Nikita usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
“Aku baru dapat surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah,” kata Nikita.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan laporan yang diajukan Nikita sudah diterima lembaganya pada Agustus lalu. Laporan itu teregistrasi dalam surat pengaduan masyarakat bernomor 011/VII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
“Laporannya betul sudah diterima pengaduan masyarakat KPK. Namun terkait proses dan hasil telaahnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi, Jumat (3/10/2025).
Budi enggan menjelaskan lebih rinci soal langkah KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan setiap laporan dari masyarakat akan ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam unggahan di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita sebelumnya mempublikasikan tanda terima laporan pengaduannya ke KPK. Dalam dokumen tersebut disebutkan laporan berisi dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dugaan suap terhadap penegak hukum.
KPK sendiri menyatakan terbuka terhadap semua laporan masyarakat dan menjamin setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan.
Discussion about this post