LIDIK.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Aceh resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta penyelesaian atas polemik kepemilikan tanah wakaf di kawasan Blang Padang, Banda Aceh. Permohonan ini disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf lewat surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025.
Tanah yang terletak tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman itu menjadi sorotan publik setelah muncul plang bertuliskan “Hak Kelola oleh TNI AD”, yang dipasang di lahan tersebut. Keberadaan plang tersebut menimbulkan kebingungan dan polemik di tengah masyarakat, mengingat tanah Blang Padang selama ini diyakini sebagai aset wakaf yang berasal dari masa Kesultanan Aceh.
“Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat, biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini sebenarnya,” ujar Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, kepada media di Banda Aceh, Senin (30/6), dikutip dari kantor berita Antara.
Berdasarkan Dokumen Wakaf Sejak Kesultanan
Dalam suratnya, Pemprov Aceh menguraikan bahwa tanah Blang Padang dan Blang Punge merupakan tanah wakaf yang dihibahkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan umat dan Masjid Raya Baiturrahman. Klaim ini diperkuat oleh dokumen sejarah peninggalan Kesultanan Aceh dan arsip dari masa kolonial Belanda.
Namun sejak pascatsunami 2004, lahan tersebut dikuasai oleh pihak TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. Pemerintah Aceh menilai penguasaan tersebut tidak selaras dengan status hukum Islam dan adat Aceh yang menjunjung tinggi tanah wakaf sebagai bagian dari amanah umat.
“Nah, kawan-kawan TNI juga tidak sepenuhnya salah karena mungkin menurut mereka (lahan itu sah dikelola). Tapi kita punya dokumen resmi semenjak wakafnya oleh Sultan dulu,” kata Fadhlullah.
Tiga Permintaan kepada Presiden
Dalam surat kepada Presiden Prabowo, Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan tiga permintaan utama:
Mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Menyerahkan kembali pengelolaan lahan kepada nazhir (pengelola) wakaf masjid sesuai fungsinya semula.
Meminta fasilitasi dari pemerintah pusat untuk proses sertifikasi tanah wakaf dan koordinasi lintas instansi agar polemik ini diselesaikan secara bermartabat dan transparan.
Hingga hari ini, belum ada tanggapan resmi dari Istana Negara maupun Kementerian Pertahanan terkait permintaan tersebut. Meski demikian, Pemprov Aceh telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung kepada Kementerian Agama RI.
“Sejauh ini belum ada respon, tetapi kita sudah menginformasikan semalam, ada perwakilan kita yang telah menyerahkan dokumen wakaf itu ke Menteri Agama,” tambah Fadhlullah.
Simbol Sejarah dan Identitas Aceh
Polemik ini menjadi isu sensitif karena menyangkut tanah yang bukan sekadar ruang publik, tetapi juga simbol sejarah dan keislaman masyarakat Aceh. Blang Padang selama ini dikenal sebagai lokasi kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya yang melekat dalam kehidupan warga Banda Aceh.
Pemerintah Aceh berharap penyelesaian persoalan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta menjadi contoh penghormatan terhadap nilai sejarah dan amanah wakaf umat.
“Ini bukan hanya soal kepemilikan, tapi juga soal penghormatan terhadap warisan sejarah dan nilai Islam,” pungkas Fadhlullah.
Discussion about this post