Kamis, 8 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Regional Aceh

Pemprov Aceh Surati Presiden Prabowo, Minta Kepastian Status Tanah Wakaf Blang Padang

30 Juni 2025
Pemprov Aceh Surati Presiden Prabowo, Minta Kepastian Status Tanah Wakaf Blang Padang

Foto: Istimewa

364
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Aceh resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta penyelesaian atas polemik kepemilikan tanah wakaf di kawasan Blang Padang, Banda Aceh. Permohonan ini disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf lewat surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025.

Tanah yang terletak tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman itu menjadi sorotan publik setelah muncul plang bertuliskan “Hak Kelola oleh TNI AD”, yang dipasang di lahan tersebut. Keberadaan plang tersebut menimbulkan kebingungan dan polemik di tengah masyarakat, mengingat tanah Blang Padang selama ini diyakini sebagai aset wakaf yang berasal dari masa Kesultanan Aceh.

Baca Lainnya

Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

Atta Halilintar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera dan Aceh

“Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat, biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini sebenarnya,” ujar Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, kepada media di Banda Aceh, Senin (30/6), dikutip dari kantor berita Antara.

Berdasarkan Dokumen Wakaf Sejak Kesultanan

Dalam suratnya, Pemprov Aceh menguraikan bahwa tanah Blang Padang dan Blang Punge merupakan tanah wakaf yang dihibahkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan umat dan Masjid Raya Baiturrahman. Klaim ini diperkuat oleh dokumen sejarah peninggalan Kesultanan Aceh dan arsip dari masa kolonial Belanda.

Namun sejak pascatsunami 2004, lahan tersebut dikuasai oleh pihak TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. Pemerintah Aceh menilai penguasaan tersebut tidak selaras dengan status hukum Islam dan adat Aceh yang menjunjung tinggi tanah wakaf sebagai bagian dari amanah umat.

“Nah, kawan-kawan TNI juga tidak sepenuhnya salah karena mungkin menurut mereka (lahan itu sah dikelola). Tapi kita punya dokumen resmi semenjak wakafnya oleh Sultan dulu,” kata Fadhlullah.

Tiga Permintaan kepada Presiden

Dalam surat kepada Presiden Prabowo, Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan tiga permintaan utama:

  1. Mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

  2. Menyerahkan kembali pengelolaan lahan kepada nazhir (pengelola) wakaf masjid sesuai fungsinya semula.

  3. Meminta fasilitasi dari pemerintah pusat untuk proses sertifikasi tanah wakaf dan koordinasi lintas instansi agar polemik ini diselesaikan secara bermartabat dan transparan.

Hingga hari ini, belum ada tanggapan resmi dari Istana Negara maupun Kementerian Pertahanan terkait permintaan tersebut. Meski demikian, Pemprov Aceh telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung kepada Kementerian Agama RI.

“Sejauh ini belum ada respon, tetapi kita sudah menginformasikan semalam, ada perwakilan kita yang telah menyerahkan dokumen wakaf itu ke Menteri Agama,” tambah Fadhlullah.

Simbol Sejarah dan Identitas Aceh

Polemik ini menjadi isu sensitif karena menyangkut tanah yang bukan sekadar ruang publik, tetapi juga simbol sejarah dan keislaman masyarakat Aceh. Blang Padang selama ini dikenal sebagai lokasi kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya yang melekat dalam kehidupan warga Banda Aceh.

Pemerintah Aceh berharap penyelesaian persoalan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta menjadi contoh penghormatan terhadap nilai sejarah dan amanah wakaf umat.

“Ini bukan hanya soal kepemilikan, tapi juga soal penghormatan terhadap warisan sejarah dan nilai Islam,” pungkas Fadhlullah.

Tags: Tanah wakaf masjid Baiturrahman Aceh
Post sebelumnya

Konflik Iran–Israel Alihkan Sorotan Global, Palestina Semakin Terpuruk

Post selanjutnya

Chikita Meidy Dilaporkan Suami atas Dugaan KDRT Karena Dilempar Botol Skincare

BeritaTerkait

Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

5 Desember 2025
2.4k
Atta Halilintar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera dan Aceh

Atta Halilintar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera dan Aceh

2 Desember 2025
311
Putri Difa Zhafirah, Mahasiswi STIHPADA Wakili Sumsel di World Youth Festival 2025 Kuala Lumpur

Putri Difa Zhafirah, Mahasiswi STIHPADA Wakili Sumsel di World Youth Festival 2025 Kuala Lumpur

6 Oktober 2025
354
Belanda Sepakati Pengembalian 30 Ribu Artefak dan Dokumen Bersejarah Milik Indonesia

Belanda Sepakati Pengembalian 30 Ribu Artefak dan Dokumen Bersejarah Milik Indonesia

27 September 2025
301

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Risyad Akui Tak Sanggup Jika Salshabilla Adriani Jadi Ibu Rumah Tangga, Tuai Kritik Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia