Kamis, 8 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif PBBKB hingga 80 Persen

26 Juli 2025
Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif PBBKB hingga 80 Persen
332
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Juli 2025.

 

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee 11 Jam Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Adly Fairuz Digugat Perdata Rp 5 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Masuk Akpol

Pemberian insentif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, menekan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus dukungan terhadap agenda strategis nasional.

 

“Pengurangan PBBKB ini diharapkan mampu menurunkan beban biaya bahan bakar, khususnya bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat serta mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya, Sabtu (26/7/2025).

 

Pengurangan pajak diberikan melalui tiga skema:

  1. Diskon 50 persen untuk kendaraan pribadi.
  2. Diskon 50 persen untuk kendaraan umum.
  3. Diskon 80 persen untuk kendaraan operasional alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara (alutsista), seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.

 

Lusiana juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan penyetoran pajak, sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.

Tags: dki jakartanewspajak bahan bakar kendaraan bermotorPbbkb
Post sebelumnya

Jokowi Hadiri Reuni di UGM, Berangkat Bersama Iriana ke Yogyakarta

Post selanjutnya

Pemerintah Minta Produsen Turunkan Harga Beras Oplosan, Bukan Ditarik dari Pasaran

BeritaTerkait

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee 11 Jam Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee 11 Jam Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan

8 Januari 2026
327
Adly Fairuz Digugat Perdata Rp 5 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Masuk Akpol

Adly Fairuz Digugat Perdata Rp 5 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Masuk Akpol

8 Januari 2026
317
Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

7 Januari 2026
352
Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

7 Januari 2026
352

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia