Lidik.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Juli 2025.
Pemberian insentif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, menekan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus dukungan terhadap agenda strategis nasional.
“Pengurangan PBBKB ini diharapkan mampu menurunkan beban biaya bahan bakar, khususnya bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat serta mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya, Sabtu (26/7/2025).
Pengurangan pajak diberikan melalui tiga skema:
- Diskon 50 persen untuk kendaraan pribadi.
- Diskon 50 persen untuk kendaraan umum.
- Diskon 80 persen untuk kendaraan operasional alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara (alutsista), seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
Lusiana juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan penyetoran pajak, sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.







Discussion about this post