Lidik.id, Mataram – Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikenal dengan inisial IWAS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Penetapan ini menarik perhatian publik karena IWAS adalah penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua tangan.
Polisi mengungkapkan penetapan IWAS sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi.
Namun, pihak keluarga, terutama ibunya, GAA, merasa tuduhan ini tidak masuk akal. GAA mempertanyakan bagaimana anaknya yang sejak lahir mengalami disabilitas bisa melakukan tindak kekerasan seksual.
“Saya sangat terpukul. Anak saya bahkan tidak bisa membuka bajunya sendiri. Bagaimana mungkin dia memerkosa?” ungkap GAA kepada media, Minggu (1/12/2024).
Ia menambahkan bahwa IWAS selalu memerlukan pendampingan dalam berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk mandi dan buang air.
Menurut GAA, kasus ini bermula saat mahasiswi berinisial MA menjemput IWAS dan mengajaknya ke kampus. Namun, MA justru membawa IWAS ke sebuah penginapan di Mataram. GAA mengklaim bahwa anaknya adalah korban manipulasi dari MA, bukan pelaku.
Sebaliknya, kepolisian memberikan keterangan yang berbeda. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan bahwa IWAS yang mengajak korban ke penginapan pada 7 Oktober lalu.
Meskipun IWAS tidak memiliki kedua tangan, polisi menyatakan bahwa kondisi fisiknya tidak menghalangi tindak pelecehan yang dilakukan.
Dari hasil penyelidikan, termasuk visum dan pemeriksaan psikologi korban, ditemukan bukti kekerasan seksual. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, uang Rp 50 ribu, serta seprai dari lokasi kejadian.
Kepala Subdirektorat Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menambahkan bahwa IWAS menggunakan kedua kakinya untuk membuka pakaian korban dan memaksa korban melakukan keinginannya. Saat ini, IWAS dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum korban, Andre Safutra, mengungkapkan bahwa IWAS menggunakan ancaman untuk memaksa korban mengikuti kehendaknya.
“Pelaku mengancam korban agar tidak berteriak dengan mengatakan bahwa mereka akan dinikahkan jika ketahuan berduaan di kamar,” jelasnya.
IWAS kemudian memanfaatkan kakinya untuk membuka pakaian korban dan terus memanipulasi situasi hingga terjadinya tindak kekerasan seksual.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat karena melibatkan isu disabilitas dan kekerasan seksual, dengan pihak keluarga dan polisi mengajukan narasi yang saling bertentangan.







Discussion about this post