LIDIK.ID, Cilegon — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap motif ekonomi menjadi pemicu utama kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Bukit Baja Sejahtera III, Kota Cilegon. Senin, (05/01/2026).
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pelaku nekat melakukan tindak kejahatan setelah mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ujar Dian Setyawan.
Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki bernama Muhamad Axle Harman Miller, yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Selasa (16/12/2025) sore. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan.
Dian menjelaskan, tersangka berinisial HA (31) awalnya berniat melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang dinilai dalam kondisi kosong sebagai upaya memperoleh uang secara cepat.
“Pelaku memastikan rumah dalam kondisi sepi sebelum masuk ke dalam rumah,” katanya.
Setelah tidak mendapatkan respons saat menekan bel rumah, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.
Namun, saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok korban, sehingga niat pencurian berubah menjadi tindak kekerasan yang berujung fatal.
“Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ujar Dian.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Cilegon, sementara berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum lebih lanjut.***
(TRS).







Discussion about this post