Lidik.id, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kreator konten Rizky Kabah sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan menggelar perkara.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), sudah langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, Kamis (2/10/2025).
Rizky dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus pada Rabu (1/10) pukul 19.15 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
“RK sebelumnya sudah dipanggil dua kali namun tidak hadir. Karena itu, kami melakukan penjemputan sesuai prosedur agar proses hukum berjalan,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tiga tangkapan layar konten, dan satu diska lepas.
“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Konten berisi ujaran kebencian, provokasi, atau yang meresahkan publik akan ditindak tegas,” tegas Burhanuddin.
Sebelumnya, Rizky Kabah dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan kepemudaan Dayak pada Selasa (9/9). Laporan dipimpin Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago.
Menurut Iyen, konten Rizky yang menyebut Rumah Radakng sebagai rumah hantu dan masyarakat Dayak penganut ilmu hitam sangat melukai perasaan warga.
“Masyarakat Dayak merasa dihina, dilecehkan, dan diremehkan. Semua ormas mendukung pelaporan ini,” kata Iyen.
Dalam video yang viral, Rizky terlihat berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak, sambil melontarkan pernyataan yang dianggap bernuansa penghinaan.
Discussion about this post