LIDIK.ID, Batam — Kasus tujuh anak buah kapal (ABK) MT Shing Xing yang sempat terkatung-katung di perairan Myanmar mulai diselidiki serius oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Penyalur tenaga kerja yang merekrut para ABK tersebut kini dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan pekerja migran nonprosedural. Senin, (10/11/2025).
Kasubdit IV Penegakan Hukum PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada seorang perekrut bernama Juanda, warga Batam, yang disebut merekrut ketujuh ABK tersebut.
“Kami membutuhkan keterangan dari Juanda ini untuk membuat terang kejadian ini seperti apa. Panggilan sudah kami layangkan kepada istrinya karena posisi Juanda saat ini tidak di Batam,” ujar Andyka.
Langkah penyelidikan ini dilakukan setelah salah satu istri ABK melaporkan kasus tersebut ke polisi, usai viralnya video tujuh WNI terkatung-katung di perairan Myanmar pada Oktober lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap para ABK pada Jumat (7/11), terungkap bahwa perekrutan dilakukan secara informal melalui grup WhatsApp khusus pelaut.
Salah satu ABK bernama Rizki mendapat informasi adanya lowongan sebagai kru kapal MT Shing Xing dari Juanda. Kemudian, Rizki merekrut enam ABK lainnya untuk bergabung membawa kapal berbobot 356 GT tersebut menuju Malaysia untuk perbaikan (docking).
Namun perjalanan tidak berjalan sesuai rencana. Kapal yang seharusnya berlabuh di Malaysia justru dialihkan menuju Myanmar tanpa penjelasan jelas. Setibanya di perairan Myanmar, kapal tidak diizinkan masuk karena dokumen tidak lengkap.
“Mereka kehabisan bahan makanan saat berada di perairan Myanmar. Yang tahu persis kenapa dialihkan ke Myanmar padahal tujuan awal Malaysia itu adalah Juanda, karena para ABK menerima perintah langsung darinya,” jelas AKBP Andyka.
Ketujuh ABK tersebut akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui Malaysia setelah lebih dari tiga bulan terombang-ambing di laut.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh ABK mengaku telah menerima gaji sesuai perjanjian. Meski demikian, mereka menyatakan tidak ingin lagi bekerja di bawah koordinasi Juanda.
Adapun nominal gaji bervariasi, mulai dari 500 hingga 1.200 dolar Singapura (SING) tergantung posisi masing-masing.
“Berdasarkan keterangan para ABK, seluruh gaji mereka sudah dibayarkan, dan mereka kini sudah kembali ke keluarganya masing-masing,” tutur Andyka.
Tujuh ABK kapal MT Shing Xing tersebut yakni:
Septia Riski
Heriyansah
Wilem Padoma
Sudiyanto (warga Batam)
Dede Kustendy (Karimun)
Syukri (Medan)
Roland Mamuko (Manado)
Higga saat ini Pihak kepolisian masih menunggu kehadiran Juanda untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.***
(TRS).







Discussion about this post